oleh

KemenPPPA Tegaskan Urgensi Perpres 87/2025, Peta Jalan Perlindungan Anak di Dunia Digital

JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan pentingnya implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring periode 2025–2029. Regulasi ini disebut krusial untuk menjawab ancaman dunia digital yang semakin mengkhawatirkan terhadap anak-anak.

“Perpres ini diharapkan menjadi panduan bersama lintas kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan anak. Peta jalan tersebut menitikberatkan pada tiga aspek utama, yaitu pencegahan, penanganan, dan kolaborasi. Pencegahan harus menjadi prioritas, jangan sampai kita hanya jadi pemadam kebakaran,” ujar Plt Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Ratna Susianawati, pada acara ‘Media Talk’ di Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Ratna mengungkapkan, lahirnya Perpres 87/2025 tidak terlepas dari meningkatnya kerentanan anak di ranah digital. Hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mencatat, 4 dari 100 anak pernah mengalami kekerasan seksual non-kontak akibat mengakses media sosial. Sementara itu, ancaman lain yang terus meningkat meliputi kekerasan berbasis elektronik, paparan konten pornografi, hingga praktik rekrutmen anak untuk kepentingan kejahatan siber.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) menunjukkan tren serupa: jika pada 2018 sekitar 40 persen anak telah mengakses internet, pada 2023 jumlahnya melonjak menjadi 74 persen. “Fenomena ini semakin mengerikan, karena sasarannya adalah kelompok rentan, yaitu anak-anak,” tegas Ratna.

Menurutnya, implementasi peta jalan akan melibatkan setidaknya 15 kementerian dan lembaga. Kolaborasi ini mencakup penguatan regulasi, tata kelola sistem elektronik, serta program literasi digital. Peran keluarga, masyarakat, media, dunia usaha, hingga aparat penegak hukum juga menjadi faktor kunci dalam pencegahan dan penanganan kasus.

Ratna menekankan bahwa implementasi perpres harus menjangkau daerah. “Perlindungan anak di ranah daring tidak boleh hanya berhenti di level nasional, tetapi juga harus dirasakan langsung di daerah-daerah sesuai kerentanan masing-masing,” katanya.

Sejalan dengan itu, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak, Muhammad Ihsan, menjelaskan bahwa Perpres 87/2025 lahir dari kebutuhan mendesak menghadapi era digital. “Internet memberi manfaat besar, tetapi juga menghadirkan ancaman serius. Berbagai kajian, termasuk dari Save the Children dan UNICEF, menjadi dasar penyusunan peta jalan yang kemudian diformulasikan dalam bentuk perpres agar mengikat lintas kementerian dan lembaga,” jelasnya.

Ihsan menambahkan, regulasi ini berbeda dengan PP Tunas yang difokuskan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “Jika PP Tunas menitikberatkan pada kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar ramah anak, maka Perpres 87/2025 lebih menekankan pada koordinasi kementerian/lembaga sebagai pengambil kebijakan,” ujarnya.

“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Kita tidak bisa menutup akses mereka pada teknologi, tetapi kita wajib memastikan akses itu aman dan positif,” pungkas Ratna. (din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *