JAKARTA-Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) kembali menyelenggarakan Webinar _Population Talk_ Seri IV dengan tema “Komitmen Pemerintahan Daerah dalam Perumusan Perencanaan Pembangunan Berbasis Data dan Informasi Kependudukan”.
Webinar ini diselenggarakan dalam rangka menyediakan rekomendasi kebijakan di bidang kependudukan untuk penyusunan analisis lanjut sebagai bahan masukan kepada stakeholder dan mitra kerja terkait.
Rekomendasi kebijakan ini diharapkan berkontribusi dalam pemecahan masalah percepatan penurunan stunting dan pelaksanaan Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) di seluruh wilayah di Indonesia.
Webinar ini diselenggarakan secara _hybrid- dan ditayangkan _live streaming_ melalui akun _Youtube Channel_ @BKKBN Official, Selasa (16/07/2024), bertempat di Jakarta Timur.
Penduduk merupakan pusat dalam perencanaan dan pelaksana pembangunan. Disamping itu juga sebagai subjek dan objek manfaat pembangunan. Untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang berwawasan kependudukan diperlukan suatu desain yang menyeluruh terkait pembangunan yang berbasis kependudukan.
Untuk itu, telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan. Namun dalam pelaksanaannya belum optimal.
“Hal ini perlu mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait strategi untuk penyusunan perencanaan pembangunan berbasis data kependudukan yang diimplementasikan dalam GDPK”.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kependudukan BKKBN, Ahmad Taufik, S. Kom, MAP, saat membuka webinar.
Taufik kemudian menambahkan, “Urusan bidang pengendalian penduduk dan KB merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan seluruh pemerintah daerah dan dijalankan sesuai dengan kewenangan yang telah diatur oleh undang-undang yang telah ada.”
“Hal ini sejalan dengan rencana pelaksanaan Grand Design Pembangunan Kependudukan yang bertujuan tercapainya kualitas penduduk yang mampu menjadi faktor penting dalam mencapai kemajuan bangsa,” imbuhnya.
Ia juga menyampaikan Hasil Sensus Penduduk (SP) 2020 yang mencatat bahwa penduduk Indonesia berjumlah 270,20 juta jiwa, dengan laju pertumbuhan penduduk dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir (2010–2020) sebesar 1,25 persen per tahun.
Pada tahun 2045 jumlah penduduk Indonesia diperkirakan mencapai 320 juta jiwa, apabila TFR dapat ditahan pada tingkat 2,1. Melihat kondis ini, pelaksanaan GDPK sebagai dokumen strategis berjangka panjang wajib disusun pemerintah pusat dan daerah.
Penyusunan GDPK didukung Peraturan Presiden No 153 Tahun 2014 tentang GDPK yang diterbitkan tanggal 17 Oktober 2014 oleh Presiden RI. Namun demikian, sampai saat ini 512 kabupaten/kota menerapkan GDPK sangat beragam, belum sepenuhnya melaksanakan 5 pilar dan menuangkan dalam program dan kegiatan di masing-masing daerahnya.
“Karena itu, perlu kiranya komitmen pemerintahan daerah ditingkatkan, khususnya dalam perumusan perencanaan pembangunan,” ungkap Taufik.
Grand Desain Pembangunan Kependudukan
Pada kesempatan ini hadir juga para narasumber dari Kementerian/Lembaga terkait GDPK, di antaranya berasal dari Pusat Riset Kependudukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Ir. Teguh Widodo, A.KS, M.TP.
Ia menyampaikan tema Faktor Pendukung dan Penghambat IImplikasi Kebijakan Kependudukan dalam GDPK di daerah. Ia menyampaikan, belum semua aparat pemda dan stakeholders mendapatkan sosialisasi bahwa dokumen GDPK itu penting untuk perencanaan dan evaluasi pembangunan di wilayahnya.
Termasuk juga belum semua aparat dan stakeholders pemda memiliki komitmen yang tinggi dalam penyusunan dan pelaksanaan dokumen GDPK; mutasi aparat pemda yang ditunjuk dalam tim penyusunan dokumen GDPK seringkali terjadi.
Hadir juga narasumber dari Lembaga Demografi UI, Zainul Hidayat, S.Si, M.Si yang menyampaikan tujuan khusus dan tujuan 5 Pilar GDPK, yakni tercapainya kualitas penduduk yang tinggi. Sehingga mampu menjadi faktor penting dalam mencapai kemajuan bangsa.
Adapun tujuan khusus GDPK adalah Penduduk Tumbuh Seimbang; manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani,cerdas, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan memiliki etos kerja yang tinggi; keluarga Indonesia yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri, dan harmoni; keseimbangan persebaran penduduk yang serasi dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan; dan administrasi kependudukan yang tertib, akurat, dan dapat dipercaya.
Sementara Direktur Perencanaan Pengendalian Penduduk, BKKBN, Dr. Munawar Asikin, S.Si, MSE menyampaikan, bahwa ada tiga hal penting yang dapat mendukung keberhasilan penyusunan dan pengimplementasian _blueprint_ pembangunan kependudukan.
Tiga hal tersebut adalah dokumen _blueprint_ perlu mengacu dan menjadi acuan rencana pembangunan di tingkat nasional dan daerah; uraian dalam _blueprint_ pembangunan kependudukan dapat memberi gambaran mengenai arah pembangunan kependudukan menuju 2045; periodisasi perencanaan pembangunan memberikan kesempatan agar _blueprint_ dapat menyelaraskan perencanaan pembangunan kependudukan dengan sektor lainnya.
“_Blueprint_ ini menjadi salah satu pondasi dasar naskah akademik penyusunan GDPK 5 Pilar,” katanya.
Ia juga menyampaikan pentingnya strategi penyusunan GDPK yang komprehensif dan dapat diimplementasikan pemerintah daerah. Munawar yakin elemen strategi yang komprehensif jika dijalankan dengan efektif akan mampu memposisikan GDPK sebagai dokumen perencanaan yang handal dan berkualitas.(*/fs)







Komentar