POSKOTA.CO – Dua pelajar dan satu karyawati saat belanja terjaring petugas gabungan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 ketika menggelar pengawasan protokol kesehatan di sekitar area Pasar Paseban, Jalan Paseban Raya, Selasa (21/7/2020).
Ketiga pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif ini terjaring karena lupa memakai masker.
“Aduh, jangan ditangkap pak, saya lupa membawa masker. Ketinggalan di rumah, karena buru-buru pak,” ucap kedua pelanggar yang diketahui pelajar saat terjaring petugas pura-pura menangis.
Meski begitu, petugas tidak menghiraukan dan tetap memberikan sanski bagi kedua pelajar ini sebagai efek jera, yaitu sanksi kerja sosial membersihkan sampah di area Pasar Paseban, sesuai penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020.
“Lain kali jika ke luar rumah di pakai maskernya untuk melindungi volusi udara, virus dan bakteri. Jangan alasan melulu lupa ketinggalan di rumah maskernya,” tegas Yusuf kasatpol PP Kelurahan Paseban sambil geleng-geleng.
Selain kedua pelajar, tambah Yusuf, satu pelanggar lainnya juga dikenakan sanksi kerja sosial, yaitu salah satu karyawati.
“Kegiatan pengawasan protokol kesehatan di Pasar Paseban ini dimulai pada pukul 07.30 WIB hingga menjelang sore hari dengan mengerahkan 25 personel antara lain petugas Satpol PP, Dukcapil, sekuriti pasar, TNI dan Polri,” katanya.
Lanjut Yusuf menjelaskan, selain pengawasan protokol kesehatan, petugas gabungan juga mengimbau agar pedagang dan pengunjung pasar pada setiap aktivitas selalu memperhatikan protokol kesehatan dan menaati anjuran pemerintah dalam memerangi Covid-19.
“Kami juga menyosialisasikan Pergub Nomor 142 Tahun 2017 tentang Pemakaian Kantong Belanja Ramah Lingkungan dan Tidak Berbahan Plastik, serta mengimbau kepada pedagang maupun pengunjung diwajibkan memakai masker, menjaga jarak atau physical distancing serta mencuci tangan sebelum masuk pasar,” paparnya. (van)
Komentar