POSKOTA.CO–Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya ungkap tiga kasus kejahatan jalanan. Ketiga kasus itu, pencurian dan kekerasan (Curas), pencurian dan pemberatan (Curat) dan ganjal ATM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kasus Curas ditangani Unit 2 Subdit Resmob dengan mengamankan 3 orang tersangka berinisial, RHR, H dan FH. Tempat kejadian di daerah Desa Bojonggede Bogor dengan korban inisial DS.
Dalam aksinya pelaku menghampiri korban dan tanpa basa basi langsung memukul dan mengambil barang milik korban. “Pelaku lalu melarikan diri,” kata Kombes Zulpan, Jumat (26/11/2021).
Kasus kedua ditangani Unit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, yakni Curat atau jambret. Kasus itu terjadi di daerah di Perum Wahana Pondok Gede Bekasi, menagkap 2 orang pelaku I dan DDJ
Modusnya, pelaku berkeliling dengan sepeda motor untuk mencari korban. Setelah menemukan korban lalu merampas handphone dengan ancaman senjata tajam.
Masih kata Kombes Zulpan, pada kasus ketiga ditangani Unit 4 Subdit Resmob dengan 3 orang tersangka, yakni P, N dan M dengan korban inisial W. Modusnya pura-pura ikut antri di ATM sambil mencari korban yang akan mengambil uang melalui mesin ATM.
Dari 3 tersangka ini mempunyai peran masing-masing, ada yang menganjal mesin ATM dengan tusuk gigi. Ada juga yang berpura-pura membantu sambil tukar kartu ATM korban dengan yang palsu.
Sementara ada yang berperan mengambil uang dari mesin ATM dengan kartu yang Asli milik korban. Pasal yang dikenakan untuk para pelaku, pasal 363 KUHP dengan pidana penjara 7 tahun penjara, pada padal 362 KUHP dengan pidana penjara 5 tahun, pungkasnya.(Omi)







Komentar