POSKOTA.CO – Sering macet karena bongkar muat barang di kawasan Jalan Kalibaru Timur VI, Utan Panjang, Kemayoran. Petugas Perhubungan Kecamatan Kemayoran merespons cepat aduan masyarakat ke lokasi dengan menegur keras kepada pemilik usaha atau pertokoan di kawasan ini.
“Iya kalau pagi dan sore hari sering macet karena jalan menyempit akibat truk bongkar muat terparkir di Jalan Kalibaru Timur VI,” keluh Budi (54), warga Kemayoran, Selasa (2/11/2021).
Sementara itu, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Kemayoran Iswandi menerangkan, truk bongkar muat yang terparkir di Jalan tersebut sudah diusir, dan petugas juga sudah menegur keras kepada pemilik usaha atau pertokoan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, Pasal 140 setiap orang atau badan usaha wajib memiliki garasi atau menyediakan lahan parkir untuk aktivitas kegiatan usaha.
“Sudah kami tegur langsung kepada pemilik usaha itu untuk tidak parkir di badan jalan karena berdampak penyempitan jalan dan kemacetan arus lalu lintas (lalin),” jelas Iswandi, Selasa (2/11/2021).
Iswandi menambahkan, untuk mencegah kembali pelanggaran tersebut, petugas akan melakukan pemantauan di lokasi seperti di daerah-daerah rawan parkir liar dan bongkar muat. “Ada tiga petugas Perhubungan yang menghalau dan mengusir truk-truk. Jika kedapatan pelanggaran kembali petugas akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” paparnya. (van)







Komentar