POSKOTA.CO – Selama periode Januari hingga Juli 2023, sebanyak 1.090 kendaraan yang melanggar parkir liar ditertibkan Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Utara. Dari ribuan kendaraan ini ditindak di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Utara.
Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Utara Hendriko mengakui, pihaknya hingga Juli 2023 menindak ribuan kendaraan. Tindakan tegas ini karena mereka parkir sembarangan sehingga banyak dikeluhkan warga.
“Pengawasan terus kami lakukan terkait dengan keberadaan parkir liar yang berkontribusi terhadap kemacetan. Sebab banyaknya parkir liar ini dikeluhkan warga karena menimbulkan kemacetan lalu lintas,” kata Hendriko, Selasa (8/8/2023).
Kasudin menerangkan, pengawasan yang pihaknya lakukan sudah dilakukan sepanjang 2023. Selain itu pihaknya terus berkomitmen untuk tetap menjaga arus lalu lintas di Jakarta Utara berjalan dengan baik.
“Sepanjang tahun ini pelanggaran tertinggi lalu lintas terjadi di bulan Maret, ada sebanyak 224 pelanggaran. Untuk pelanggaran parkir sembarangan terjadi bulan Juli, ada sebanyak 194 unit kendaraan, dan yang terakhir pelanggaran parkir liar tertinggi terjadi di bulan April, sebanyak 87 kendaraan ditertibkan,” katanya.
Untuk diketahui, pengawasan yang petugas Sudin Perhubungan mekakukan pemantauan di sejumlah jalan, seperti Jalan Pegangsaan Dua dan Jalan Boulevard Artha Gading Kecamatan Kelapa Gading, Jalan Tipar Cakung dan Sungai Landak Kecamatan Cilincing, serta Jalan Kramat Jaya dan Lorong 104 Kecamatan Koja. (*/wandhy)







Komentar