JAKARTA – Sebanyak 29.072 pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Keselamatan Jaya 2025 yang digelar Polda Metro Jaya sejak 10 Februari sampai 23 Februari 2025. Dari puluhan ribu pelanggar, rinciannya dikenakan sanksi tilang ETLE Statis 12.141 kasus, tilang ETLE Mobile 16.860 kasus, tilang manual 71 kasus dan teguran 25.897 kasus.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi terkait hasil Operasi Keselamatan Jaya 2025 selama 14 hari. “Data Ditlantas Polda Metro Jaya, ribuan pelanggaran tercatat selama operasi,” ujar Kombes Ade Ary di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Dijelaskan, dari 29.072 pelanggar terdapat sejumlah jenis pelanggaran yang sering ditemukan di lapangan. Pelanggaran lalu lintas terbanyak didominasi kendaraan roda dua (motor), yakni tidak pakai helm SNI tercatat 10.174 kasus, melawan arus ada 7.576 kasus. Pelanggaran marka jalan terdapat 1.594 kasus dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan ada dua kasus.
Untuk kendaraan roda empat, beberapa pelanggaran yang menonjol seperti, menggunakan telepon seluler (ponsel) saat berkendara tercatat 480 kasus, tidak pakai sabuk pengaman 8.462 kasus dan penggunaan rotator/sirine/strobo tanpa izin ada dua kasus.
Langkah yang dilakukan diantaranya, edukasi melalui media cetak, elektronik dan media sosial. Selain itu, pemasangan spanduk dan baliho dan sosialisasi langsung ke perusahaan otobus, asosiasi truk dan komunitas.
<span;>Kegiatan “<span;>safety riding/driving<span;>” serta pemeriksaan kesehatan, alkohol dan narkoba bagi pengemudi angkutan umum. Operasi Keselamatan Jaya 2025 bertujuan membangun kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Tujuan utama Operasi Keselamatan bukan pada banyaknya penindakan. Melainkan supaya semua pihak bisa lebih peduli terhadap keselamatan berkendara baik diri sendiri maupun terhadap orang lain.
Kepolisian menginginkan masyarakat sadar bahwa langkah-langkah yang diambil kepolisian untuk kebaikan bersama dalam berlalu lintas. (Omi/jo)







Komentar