POSKOTA.CO – Reklame tiang tumbuh berukuran raksasa menjamur di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Pasalnya, reklame tiang tumbuh ini luput dari pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara yang semakin hari semakin tambah banyak bertengger dan berdiri di atas saluran penghubung dan pedestrian atau trotoar di wilayah Tanjung Priok.
Meskipun diberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 148 tahun 2017 Pasal 9 menyebutkan bahwa reklame dipasang di atas bangunan, gedung atau menempel di dinding, tidak boleh menggunakan tiang tumbuh.
“Sepertinya memang pergub itu hanya di atas kertas. Nggak berlaku di lapangan. Coba saja lihat reklame raksasa itu berderet berdiri bertahun-tahun di fasilitas umum (fasum) seperti saluran penghubung yang mengapit dua jalur antara Jalan Sunter Garden dan Sunter Permai, Tanjung Priok. Sedangkan, reklame berukuran raksasa lain juga berderet di pedestrian atau trotoar persisnya di tikungan perempatan lampu merah, Jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Seperti tidak ada pemerintah,” ungkap Bang Aan Bule, tokoh masyarakat Tanjung Priok, Sabtu (7/1/2022).
Aan Bule menduga, semestinya seluruh tiang tumbuh seperti itu ditebang oleh petugas berseragam cokelat-cokelat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara. “Harusnya ditebang, tapi ini malah sebaliknya dibiarkan menjamur oleh Satpol PP Jakarta Utara. Ada apa nih,” tandasnya seraya menambahkan, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono diminta blusukan ke Tanjung Priok supaya mengetahui kinerja anak buahnya yang ‘diem bae’.
Di tempat terpisah, pejabat teras di lingkungan Pemkot Jakut yaitu, Wali Kota Jakut Ali Maulana dan Sekretaris Kota Jakut Abdul Khalid saat dimintai tanggapan tentang reklame raksasa yang menjamur di wilayah Tanjung Priok lewat telepon enggan berkomentar alias tidak menjawab. (*/van)







Komentar