JAKARTA-Ratusan pensiunan pegawai Pupuk Kaltim dan Pupuk Indonesia menggelar aksi damai di depan Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di Jalan Merdeka Selatan. Kedaytangan mereka ke Kantor Erick Thohir tersebut untuk menuntut agar uang pensiun mereka kembali diberlakukan seumur hidup sepertiperjanjian awal.
“Kami menunutut agar para pensiunan bisa mendapatkan kembali uang pensiu seumur hidup seperti yang diberlakukan sebelumnya,” kata Ketua Umum Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim, Bowo Kuntohadi di sela-sela aksi damai, Rabu (11/12/2024).
Menurut Bowo, ketika dilakukan restrukturisasi PT. Jiwasraya maka aturan pembayaran pensiunan tidak lagi seumur hidup. Selain itu uang pensiunan para karyawan PT Pupuk Kaltim juga sempat terhenti pasca terbongkarnya kasus tindak pidana korupsi di Asuransi PT Jiwasraya.
Kendati demikian hal itu sudah mendapat perhatian dari Menteri BUMN, yang saat itu mengeluarkan surat Nomor 5- 214/MBU/03/2021 tertanggal 26 Maret 2021, yang menginstruksikan agar BUMN dan afiliasinya ikut mendukung program restrukturisasi Polis Korporasi Asuransi Jiwasraya.
Ternyata Dirut Pupuk Indonesia dan Pupuk Kaltim tidak mengindahkan surat tersebut. Merek seolah tidak mau mematuhi isi surat dari Kementerian BUMN tersebut.
“Dirut Pupuk Indonesaia dan Dirut Pupuk Kaltim sampai saat ini tidak patuh terhadap surat menteri BUMN. Mereka ngeyel. Maka kami menuntut agar hak kami dikembalikan,” tambah Bowo.
Karena itu saat ini para pensiunan Pupuk Kaltim minta tolong pada menteri BUMN untuk men-support pensiunan agar pembayaran uang pensiun kembali seumur hidup sesuai dengan surat Menteri BUMN,” tambahnya.
Saat ini, kata Bowo, para karyawan yang pensiun hanya menikmati uang pensiunan yang bervariatif. “Ada yang 2 tahun, 4 tahun, dan 5 tahun,” ujarnya.
Menurut Bowo, saat ini ada sekitar 1.450 pensiunan yang terdampak aturan tersebut. Kendati demikian pensiunan yang menuntut haknya lewat aksi di depan Kementerian BUMN, hanya sekira 450 orang.
“Harapan saya adalah Menteri BUMN bisa memerintahkan Dirut Pupuk Indonesia dan Dirut Pupuk Kaltim menaati surat Menteri BUMN sebagai pemegang saham,” pungkasnya.
Setelah cukup lama menggelar aksi damai akhirnya dua orang perwakilan pensiunan diterima pihak Kementerian BUMN. Kedua orang perwakilan tersebut mengatakan, aspirasi mereka akan disampaikan langsung ke Menteri BUMN.
“Kami harapkan setelah aspirasi kami sampai ke Pak Menteri persoalan ini segera dapat terselesaikan. Sebab kami merasa aturan yang diterapkan kepada kami terdapat kekeliruan.” (*/fs)







Komentar