POSKOTA.CO-Terindikasi melakukan pembuangan limbah ke saluran, tanpa melalui proses Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) yang benar, PT Dua Kuda Indonesia di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Jalan Madiun Blok C-2 No 11-13, Cilincing, Jakarta Utara bakal dikenakan sanksi serius oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) setempat.
“Jika air yang dibuang ke saluran air tidak melalui proses Ipal yang benar maka kita akan tindak dengan melakukan penutupan saluran tersebut. Bahkan bisa kita kenakan sanksi yang lebih serius lagi, ” Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin LH Kota Administrasi Jakarta Utara, Suparman, saat melakukan verifikasi ke lokasi perusahaan tersebut, Senin (23/8/2021).
Dia mengatakan, selama ini pihaknya mendapat keluhan dari warga terkait aktivitas perusahaan tersebut yang secara langsung membuang limbah ke saluran. “Itu sebabnya kami minta agar dua saluran pembuangan air yang dimiliki perusahaan tersebut diperbaiki sebelum dibuang ke drainase. Sebab dua saluran itu yang terindikasi melakukan pencemaran lingkungan,” katanya.
Suparman menerangkan, perushaaan ini mempunyai dua saluran pembuangan air, yakni dari IPAL produksi dan air hujan. “Mereka mengaku jika proses IPAL produksi yang dibuang ke drainase kawasan telah memenuhi baku mutu, sesuai Pergub 69 tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah. Namun hasil analisa Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD) Provinsi DKI Jakarta masih di bawah baku mutu yang dipersyaratkan,” katanya.
Suparman menambahkan saluran kedua adalah saluran air hujan, dimana saluran dalam milik PT Dua Kuda Indonesia saat keluar terlihat kotor dan bercampur kotoran. “Pada prosesnya, air yang bercampur terindikasi limbah ini (oli, minyak, lumpur dan lain-lain) sebelum dikeluarkan ditampung dalam kolam sampit lalu di pompa ke trifugal, jika sudah penuh penampungan yang bersifat temporer ini dikeluarkan,” ungkapnya.
Suparman mengatakan dari hasil verifikasi lapangan PT Dua Kuda Indonesia harus menuntaskan lumpur yang ada di dalam selokan dan lumpur dimasukkan ke dalam TPS LB3. “Ditambah dengan pemasangan alat untuk penyaringan air sebelum masuk ke kolam sampit. Air hanya boleh dibuang ke drainase kawasan KBN Marunda apabila sudah dinyatakan tidak mengandung unsur pencemaran. Jika dalam satu minggu PT Dua Kuda tidak menindaklanjuti hasil temuan ini, kami akan melakukan penutupan pipa pembuangan air tersebut,” tegasnya. (dody/fs)







Komentar