JAKARTA – Perubahan status hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda serta dorongan Gubernur Pramono Anung agar mengikuti IPO merupakan langkah yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan. Fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta tidak perlu menolak, melainkan cukup menjalankan fungsi pengawasan demi kepentingan masyarakat.
Hal itu disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/9). “Saya telah menganalisis masalah ini, mulai dari UU Pemerintahan Daerah, PP tentang BUMD, UU Perseroan Terbatas, dan an UU Pasar Modal,” ujar Sugiyanto.
Selain itu, analisis ini juga mempertimbangkan UU Sumber Daya Air, serta berbagai aturan lainnya, termasuk Perda, Pergub, dan Keputusan Gubernur yang terkait dengan PAM Jaya. “Dari perspektif ekonomi modern, langkah ini juga sejalan dengan prinsip privatisasi yang menekankan keterlibatan sektor swasta sebagai motor utama ekonomi, sementara pemerintah tetap berfokus pada pelayanan publik, pembangunan, dan pemberdayaan,” tandas Sugiyanto.
Menurutnya, IPO PAM Jaya dipandang sebagai strategi untuk meningkatkan transparansi, memperkuat kinerja, dan menjaga kepentingan rakyat dengan pemerintah tetap sebagai pemegang saham mayoritas. “Rencana perubahan status PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda serta pelaksanaan IPO berawal dari inisiatif Gubernur DKI Pramono yang sebelumnya meresmikan rebranding Bank DKI menjadi Bank Jakarta sebagai langkah awal menuju IPO. Untuk dapat mengikuti IPO, PAM Jaya harus terlebih dahulu berstatus Perseroda,” jelas aktivis yang sering mengupas soal kinerja Pemprov DKI.
Pembahasan ini kemudian dibawa ke DPRD DKI Jakarta. Dalam rapat paripurna 8 September 2025, fraksi-fraksi terbagi dua: sebagian mendukung dengan syarat tertentu, sementara sebagian lainnya menolak. Bagi pihak yang mendukung, PAM Jaya dan Pemprov DKI wajib memenuhi syarat yang diajukan, sedangkan penolakan muncul dengan alasan tertentu.
“Namun setelah saya melakukan analisis, hasilnya menunjukkan bahwa perubahan status menjadi Perseroda serta rencana IPO tidak bertentangan dengan ketentuan hukum. Langkah ini justru selaras dengan prinsip ekonomi modern dan bahkan bertujuan mulia, yakni mewujudkan keadilan serta pelayanan air minum 100 persen bagi masyarakat Jakarta,” kata Sugiyanto.
Selain itu, perubahan menjadi Perseroda dan pelaksanaan IPO PAM Jaya berpotensi mendorong transparansi. Di samping itu, langkah ini juga dapat memperkuat kinerja BUMD, mengurangi ketergantungan pada APBD, serta mendukung pencapaian target pelayanan air minum 100 persen bagi warga Jakarta. (jo)







Komentar