oleh

Pemerintah Resmi Melarang Segala Bentuk Aktivitas FPI

POSKOTA.CO – Pemerintah telah melarang segala aktivitas FPI berdasarkan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi. Penegasan itu disampaikan Menkopolhukam Mahfud Md di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yg dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi,” jelas Mahfud Md.

Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan dan segala aktivitas FPI pun dilarang. “FPI sejak 21 Juni 2019 secara resmi telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, razia sepihak, provokasi, dan sebagainya,” tutur Mahfud.

Untuk itu, Mahfud menegaskan, ke depan kepada TNI Polri dan pemerintah daerah untuk menolak setiap kegiatan yang diselenggarakan masyarakat mengatasnamakan FPI.

“Dengan adanya pelanggaran ini, tidak ada legal standing, bagi aparat dan Pemerintah Daerah kalau ada masyarakat yang mengatasnakan FPI itu harus ditolak,” Mahfud menandaskan.

Mahfud Md mengatakan, pelarangan aktivitas FPI ini sesuai dengan putusan MK Nomor 22 tanggal 23 Desember 2014.

“Sesuai keputusan MK No 22 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan karena FPI tidak lagi memiliki legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” kata Mahfud dalam konpers daring.(red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *