BOGOR – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengkritisi dana alokasi khusus (DAK) kelurahan sebesar 5 persen dari APBD seperti yang diatur dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Menurutnya dana tersebut tidak cocok untuk kelurahan yang sudah berdaya sehingga cenderung anggaran tak terserap dan menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa).
Hal itu ditegaskan Prasetyo saat memimpin rapat Pembahasan LKPJ Gubernur DKI Jakarta 2023 di Grand Cempaka Resort, Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jumat (26/4). Karena itu pula, Prasetyo serius mempertanyakan fungsi dana 5% untuk kelurahan. Menurutnya dana tersebut tak ada bedanya dengan dana desa.
“Bagaimana ini, besar anggarannya sampai 5 persen. Kira-kira untuk satu kelurahan bakal dapat Rp 5 miliar misalnya. Nah itu kan harus jelas juga implementasinya. Ini apa bedanya dengan dana desa, mirip-mirip,” kata politisi PDIP yang akrab dipanggil Pras. Ia mencontohkan jika dana tersebut diberikan ke Kelurahan Menteng yang dihuni orang-orang kaya. Menurut dia dana tersebut nantinya malah berpotensi tak terpakai.
“Misalnya Menteng nggak banyak keperluan karena orang kaya semua, tapi dikasih uang Rp 5 miliar kelurahannya, terus uangnya mau diapain? SiLPA? Iya kan? Tapi kalau pengelolaannya itu semuanya ada di Gubernur, tinggal lihat kepentingannya apa, buat RAB-nya, perencanaannya. Hal itu kan ada Musrenbang, juga di DPRD ada reses,” paparnya pada acara yang dihadiri sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta, termasuk para walikota.
Prasetyo sangat menyayangkan karena proses penyusunan UU DKJ tak melibatkan DPRD DKI Jakarta. Padahal, imbuh dia, anggota DPRD DKI Jakarta yang lebih mengetahui kondisi wilayah. “Sekarang status anggota DPR RI Dapil Jakarta, tapi nggak tahu masalah Jakarta dan kita DPRD nggak diajak omong masalah pembenahan Jakarta. Malah ngobrol di sini aja nggak pernah. Jika nggak undang kita ke DPR, kalau bicara antar parlemen kita nggak lihat fraksi, bagaimana membesarkan Jakarta menjadi daerah yang global,” kritiknya.
Berdasar UU DKJ yang baru saja disahkan DPR-RI, Kementerian Dalam Negeri menegaskan seluruh kelurahan di Jakarta akan mendapatkan dana yang totalnya sebesar 5 persen dari APBD. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro dalam diskusi daring yang disiarkan melalui YouTube Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) bertajuk UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota pada Senin (22/4) lalu. Adapun, alokasi dana 5 persen dari APBD dihitung setelah dikurangi dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).
“Untuk perkuat peran kelurahan maka diperlukan dukungan dana maka kita sepakat 5 persen APBD minimal. Tentunya setelah dikurangi dana alokasi umum dan dana alokasi khusus, 5 persennya wajib untuk kelurahan,” kata Suhajar dalam diskusi tersebut. (jo)







Komentar