oleh

Operasi Keselamatan Jaya, Satlantas Polres Tangerang Kota Bagikan Helm pada Pengendara Tertib

TANGERANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota membagikan helm kepada sejumlah pengendara yang terbukti tertib dalam berlalu lintas. Hal tersebut sebagai apresiasi Polri kepada para pengendara karena telah sadar mengutamakan keselamatan dan keamanan bagi dirinya dan orang lain.

Pengamatan Poskota Online, pemberian helm dilakukan bertepatan dengan Operasi Keselamatan Jaya 2025 yang digelar di depan Mapolres Metro Tangerang Kota, Jalan Harapan III, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin (10/2/2025).

Mulanya, Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan memberhentikan beberapa pengendara di depan Mapolres Metro Tangerang Kota. Ia kemudian mengecek surat-surat kelengkapan berkendara secara seksama. Mulai dari SIM, STNK, hingga kualitas helm yang dikenakan.

Salah satunya dilakukan petugas kepolisian terhadap seorang emak-emak yang kebetulan melintas. Saat diberhentikan, ras manusia terkuat di bumi itu tampak panik karena diberhentikan beberapa polisi. Namun, karena hanya diminta menunjukkan SIM dan STNK, takut wajah paniknya seketika sirna.

“Operasi ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran,” kata AKBP Nopta Histaris.

Lantaran memiliki surat kendaraan lengkap, pengendara wanita tersebut langsung diganjar hadiah sebuah helm. Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota kemudian memasangkan helm tersebut pada pengendara tertib tersebut.

“Ibu hebat, sudah tertib berlalu lintas. Tolong dipertahankan ya,” ujar AKBP Nopta Histaris, tersenyum.

Lanjut Kasat Lantas, selama Operasi Keselamatan Jaya 2025 yang berlangsung hingga 23 Febuari mendatang, pihaknya akan meningkatkan porsi kehadiran personel satlantas di pagi, siang dan sore hari. Dengan begitu akan memberikan kesan positif kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah Lalulintas yakni kemacetan maupun kecelakaan di jalan raya.

“Penindakan dilakukan hanya melalui tilang elektronik atau  Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile. Tilang ini tidak mencari-cari kesalahan,” jelasnya.

Selain itu dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2025, petugas juga akan melakukan upaya preemtif dan preventif di lokasi-lokasi tertentu melalui tindakan assasment kepada masyarakat agar tidak terjadi lakalantas.

“Kami, satlantas Polres metro Tangerang kota sangat memprioritaskan satu nyawa sangat berarti untuk diselamatkan satu harinya,” tuturnya.

Berikut 11 Sasaran Pelanggaran yang akan ditindak melalui tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile:

1.Menerobos lampu merah

2.Melawan arus

3.Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba

4.Menggunakan handphone saat mengemudi

5.Tidak menggunakan helm SNI

6.Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong

7.Berkendara tak pakai sabuk keselamatan

8.Berkendara melebihi batas kecepatan

9.Berkendara di bawah umur

10.Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya

11.Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya. (Imam/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *