POSKOTA.CO–Fungsi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile akan dimakaimalkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Tujuannya untuk menindak pelanggaran lalu lintas karena petugas dilapangan tidak boleh lagi melakukan tilang manual.
Meski begitu, polisi lalu lintas (Polantas) juga tetap disiagakan di jalan untuk mengatur lalu lintas. Kata Kasubdit Dakgar Ditgakkkum Korlantas Polri Karisman, jajaran Polantas harus sigap memfoto pelanggaran di jalan.
Menurutnya, Polantas wajib memaksimalkan fungsi ETLE Mobile sekaligus mengedukasi pelanggar. Hal itu dikatakan Karisman saat melaksanakan pengawasan dan asistensi kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit yang hanya membolehkan tilang menggunakan ETLE pada Selasa (1/11/2022).
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pengawasan Pelanggaran dan Posko Gakkum Polres Kebumen, Jawa Tengah. “Bila menemukan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai spektek dan database kendaraan yang dikeluarkan oleh Polri, wajib difotokan sekaligus mengingatkan untuk diganti sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Karisman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/11/2022).
Karisman juga berpesan kepada jajaran Polantas untuk memberikan edukasi dan teguran kepada pelanggar lalu lintas serta mengingatkan polantas agar menindak secara humanis.
“Kehadiran petugas di lapangan tetap dilakukan untuk memberikan edukasi dan teguran terhadap pelanggaran kasat mata yang dilakukan masyarakat, agar mengurangi potensi dan fatalitas kecelakaan lalu lintas. Saat berada di jalan lakukan edukasi dan teguran dengan humanis,” tegasnya.
Dikatakan Karisman, saat ini Korlantas terus memproses transisi teknologi dalam penegakkan hukum menggunakan ETLE Mobile Apps. Nantinya, pelanggar akan menerima surat konfirmasi melalui aplikasi tersebut.
Pihaknya lanjut Karisman mengimbau masyarakat mendaftarkan kendaraannya di ETLE Mobile Apps. Masyarakat bisa mendapatkan informasi di aplikasi tersebut apabila terbukti melanggar lalu lintas.
“Metode pengiriman surat konfirmasi sedang bertransformasi kepada penggunaan aplikasi ETLE Mobile Apps, di mana masyarakat diimbau untuk mendaftarkan kendaraannya di aplikasi tersebut. Secara otomatis akan mendapatkan info pelanggaran lalu lintas tertangkap kamera ETLE,” imbuhnya.(Omi)







Komentar