oleh

Kemenag Bekasi Programkan Pelayanan Satu Atap

POSKOTA.CO- Daftar tunggu calon haji Kabupaten Bekasi saat ini sudah mencapai 24 tahun. Artinya, mereka yang mendaftar pada tahun ini baru bisa berangkat 24 tahun kemudian.

Di sisi lain, jumlah pendaftar calon haji di Kabupaten Bekasi tiap tahunnya mencapai antara 3.000- 5.000 pertahunnya atau melebihi kista haji Kabupaten Bekasi yang sekitar 2.199 orang. Dengan demikian, setiap tahunnya daftar tunggu calon haji terus bertambah.

Dalam situasi seperti itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi terus memberikan pelayanan terbaik kepada calon haji, salah satunya dengan memprogramkan pelayanan satu atap dengan membuka konter bank penerima setoran ( BPS) di halaman Kantor Seksi Haji Kabupaten Bekasi.

” Langkah ini demi memudahkan masyarakat dalam mendaftar haji,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama ( Kemenag) Kabupaten Bekasi, H. Sopian, S.PD.I, M.PD, Senin.

Selama ini, pendaftar masyarakat cukup repot karena harus bolak balik dari bank ke kantor Seksi Haji di Kemenag dalam mendaftar haji.

Dengan adanya konter BPS di kantor Seksi Haji, lanjut Sopian, pendaftaran dan pembayaran bisa lebih mudah karena antara Seksi Haji dan bank penerima setoran berada dalam satu atap.

Sopian berharap, program Satap ( Satu Atap) pelayanan haji mendapat dukungan dari berbagai pihak, khususnya dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *