DEPOK – Sebanyak 17.344 butir pil psikotropika, 597 gram ganja, senjata tajam dan senjata api dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok. Hal ini sebagai bentuk komitmen pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Ini bukti Kajari Depok memerangi narkoba dan komitmen kami hasil dari 140 perkara dengan fokus utama pada peredaran gelap narkotika dan senjata tajam yang sering meresahkan masyarakat, ” kata Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Depok, Andi Tri Saputro didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kastel), Barkah Dwi Hatmoko, Kamis (5/2).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 597 gram ganja (7 perkara), 995,54 gram sabu (50 perkara), dan 2.263,72 gram tembakau sintetis (16 perkara), 17.344 butir psikotropika (terutama pil ekstasi) dari 27 perkara, senjata api, tombak, clurit, samurai dan pakaian dari 94 perkara berbeda.
Pemusnahan dilakukan dengan prosedur ketat agar seluruh barang tidak dapat dipergunakan kembali, melalui beberapa metode seperti pemotongan fisik dengan alat khusus, pembakaran hingga hancur total, serta penghancuran dengan blender bersama cairan kimia dan tinta printer untuk jenis barang tertentu, katanya.
Seluruh barang tersebut merupakan hasil putusan Majelis Hakim yang sah, ujarnya.
Menurut dia, bahwa jumlah ekstasi yang besar sangat berbahaya jika sampai beredar di masyarakat, terutama bagi generasi muda. Menurutnya, perkara narkotika saat ini mendominasi tren kriminalitas. Untuk mencegah hal tersebut, Kejaksaan melalui jajaran intelijen menjalankan program preventif seperti Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Masuk Pesantren atau kampus, katanya sambil menjelaskan narkoba yang paling banyak adalah pil ekstasi sebanyak 17.000 butir. (anton)







Komentar