POSKOTA.CO – Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Yurianto Achmad dalam konferensi pers daring di Graha BNPB Jakarta, Minggu (14/6/2020), mengatakan, Gugus Tugas Pusat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja pada adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
“Alasan dikeluarkan surat edaran tersebut lantaran banyaknya orang-orang yang menggunakan kendaraan umum untuk berangkat ke tempat kerja,” jelas Yurianto Achmad.
Dari data yang didapatkan, kata Yurianto, satu moda transportasi misalnya KRL, lebih dari 75 persen penumpangnya adalah para pekerja.
“Baik ASN maupun pegawai BUMN, maupun pegawai swasta. Dan kalau kita perhatikan pergerakannya, hampir 45 persen mereka bergerak bersama-sama di sekitar pukul 05.30 dan 06.30. Inilah yang kemudian akan sulit untuk kita bisa mempertahankan tentang physical distancing,” ungkap Yurianto.
Menurut dia, kapasitas yang dimiliki oleh moda transportasi KRL itu sudah maksimal disiapkan.
“Oleh karena itu, akan menjadi sulit dan sangat berisiko manakala secara bersamaan sejumlah rekan kita yang harus kerja, bersama-sama pada jam yang hampir sama menuju ke tempat pekerjaan,” papar Yurianto.
Yurianto menyebut, pembuatan surat edaran ini bukan hanya terkait jumlah penumpang yang ada di dalam KRL saja. Tetapi ada proses perjalanan yang dilalui, baik itu dari rumah menuju stasiun dan kemudian sampai di tempat berkerja, serta sebaliknya.
“Ini betul-betul kita atur volumenya sehingga physical distancing bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” jelas Yurianto.
Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya sudah mengadakan rapat dengan deputi dan perwakilan dari Kemenko PMK, Kemnaker, Kementerian BUMN, serta BNPB, untuk merekomendasikan atau mengusulkan jam kerja shift, demi mengurangi penumpukan calon penumpang di stasiun kereta.
“Pada prinsipnya kami sepakat untuk menyiapkan sistem kerja sif,” kata Tjahjo, dalam keterangannya, Kamis (11/6/2020).
Adapun sistem shift yang dibagi yakni: shift 1: 07.30-15.00. Shift 2: 10.00-17.30.
“Bila disetujui, sistem kerja shift akan diatur secara terpisah. Untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB. Untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN. Untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan,” jelas Tjahjo.
Namun, dia mengingatkan, sebelum diterbitkan dan diberlakukan SE tentang Sistem Kerja Shift, perlu dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang akan dituangkan dalam SE akan benar-benar efektif memecahkan masalah yang ada, yaitu mengurangi penumpukan calon penumpang,” jelas Tjahjo.
Menurut Tjahjo, data sementara yang diperoleh dari PT KAI menunjukkan bahwa penumpang KA dari unsur pegawai ASN/TNI/Polri jumlahnya sangat sedikit.
“PT KAI akan melakukan survei yang lebih cermat tentang proporsi jumlah penumpang berdasarkan pekerjaan: ASN/TNI/Polri, BUMN, atau swasta,” jelas Tjahjo.
Dalam rapat tersebut, juga menyiapkan beberapa alternatif kebijakan. Dari ASN, BUMN, dan swasta diberlakukan shift. Atau hanya swasta saja, kemudian pemberlakuan shift Senin-Jumat, atau Senin dan Jumat saja. (oko)







Komentar