oleh

Farabi A. Rafiq Sosialisasikan Perda Jabar Terkait Peningkatan Keolahragaan di Kota Depok

DEPOK – Kehadiran atau keberadaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan baik yang selama ini dilakukan maupun olahraga tradisional harus memiliki atau regulasi yang jelas dan efektif.

“Peraturan atau regulasi ini sangat penting dalam mendorong masyarakat agar lebih aktif berolahraga serta memperkuat sistem pembinaan atlet di Jawa Barat,” kata Anggota DPRD Provinsi Jabar dari Dapil Jabar VIII (Kota Depok-Bekasi), Dr. dr. H. Farabi A. Rafiq, Sp.A, M.Kes, di Gedung Partai Gokar GDC, Sukmajaya, Depok, saat sosialisasi Perda No 1 Tahun 2025 dan silahturahmi, pada Jumat (11/4/2025).

Peraturan ini merupakan hasil kesepakatan antara DPRD Provinsi Jabar dan Gubernur Jabar, dengan tujuan meningkatkan kualitas serta penyelenggaraan kegiatan olahraga di daerah.

“Adanya regulasi yang jelas, kita bisa menciptakan lingkungan olahraga yang lebih baik dan mendukung prestasi atlet daerah,” ujar Farabi A. Rafiq sembari menambahkan, dalam keterangannya yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Sabtu (13/4/2025), kegiatan olahraga tidak bisa dilakukan sembarangan; harus ada komite, panitia, dan tim kesehatan untuk memastikan keselamatan pemain.

Menurut Farabi, semua cabang olahraga yang diakui secara nasional termasuk dalam regulasi ini, sementara olahraga tradisional perlu didaftarkan ke pemkot agar mendapat pengawasan dari Dispora.

“Agar didorong dan dikembangkan menjadi olahraga tradisional atau cabang olahraga yang medunia seperti pencak silat yang sudah mendunia,” tuturnya seraya berharap masyarakat, tokoh warga, dan seluruh elemen masyarakat olahraga Depok memahami dan berkontribusi dalam pelaksanaan maupun memanfaatkan Perda No 1 Tahun 2015 terkait olahraga untuk Kota Depok masa sekarang dam mendatang. (*/anton)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *