POSKOTA.CO – Lagi-lagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) yang baru saat menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) lima tahunan. Pergub tersebut yaitu Pergub Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Meski begitu, publik menilai Pemprov DKI terkesan terlalu nafsu mengeluarkan pergub ini tanpa diperkuat dengan surat edaran. Terlebih ada perubahan masa bakti jabatan RT/RW yang sebelumnya tiga tahun kini menjadi lima tahun. Hal tersebut diungkapkan Dewan Kota (Dekot) Kecamatan Cempaka Putih Bayu Sudarmadji saat diskusi, Senin (30/5/2022) malam.
Senator berpenampilan tubuh gemuk dan tinggi ini merupakan perwakilan tokoh pemuda dari wilayah Cempaka Putih merasakan hal yang sama tentang pergub yang baru ini, yaitu membutuhkan sosialisasi lebih mendalam agar para ketua RT maupun RW memahami secara gamblang, detail tentang pergub ini. Oleh karena itu, jajaran Dekot Jakarta Pusat membantunya dengan cara menyosialisasikan pergub ini kepada RT/RW dengan mendiskusikan sambil nongkrong dan ngopi (nongki), ngeteh dengan makanan camilan pisang goreng dan lain-lain.
“Supaya tidak gaduh soal pergub ini, Pemprov DKI Jakarta secepatnya mengeluarkan surat edaran seperti halnya saat penundaan peremajaan RT/RW lantaran pandemi Corona ada surat edaran. Karena pada Pasal 28 mengenai pasal masa baktinya diperkuat dengan surat edaran lagi agar tidak salah tafsir, khususnya apakah hanya ketua RT/RW yang tidak boleh dua kali menjabat atau satu kesatuan dengan pengurusnya. Kemudian, pasal persyaratan tidak senarasi dengan format karena di pasal tertulis bukan merupakan, namun seharusnya format pernyataannya tertulis bukan merupakan, jangan mundur rangkap jabatan,” ungkap Bayu Sudarmadji.
Senada dengan Dekot Sawah Besar Om Delman begitu panggilan akrabnya. Dia juga berinteraksi untuk berdiskusi tentang Pergub ini agar RT/RW memahami pergub yang baru ini. “Dengan begitu, RT/RW dapat memahami pergub ini dengan membaca sampai selesai agar tidak gagal wudu ibarat kita melaksanakan ibadah salat harus berwudu dulu. Nah ini harus diingat supaya tidak salah penafsiran,” paparnya.
Sementara itu d itempat terpisah, Asisten Pemerintahan Setko Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdhany menambahkan, untuk sosialisasi pergub sudah berjalan. “Para lurah sudah pada berjalan untuk menyosialisasikannya sesuai arahan dari Biro Pemerintahan DKI,” singkatnya, Selasa (31/5/2022). (*/van)







Komentar