oleh

Vonis Hj. Popon Bebas Murni, Kader PAN Subang Bakal Gugat Balik

POSKOTA.CO – Kader Partai dari DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Subang yang dikabarkan terlibat kasus pemalsuan Ijazah ternyata tidak Terbukti di Pengadilan, Bahkan tertanggal 20 September, Keputusan Pengadilan Negeri memutuskan Popon Bebas Murni, Sabtu (24/9/22).

“Alhamdulillah hasil keputusan pengadilan Saya bebas murni tertanggal 20 september, apa yang dituduhkan oleh lawan politik, bahwa sayamengunakan ijazah Palsu untuk pencalonan anggota dewan di Pileg 2018, tidak terbukti,” Kata Hj. Popon kepada POSKOTA.CO hari ini

Dengan kejadian yang tudingkan lawan politik, Hj. Popon merasa dirugikan secara bathin dan materi hingga pencemaran nama baik hingga dirinya sempat harus diperiksa di Kepolisian Polres Subang.

“Setelah semua urusan yang sudah alami ini selesai, saya berencana akan menggugat balik orang-orang yang telah mencelakai saya yang mencemarkan nama baik saya dan Partai Saya,” Ujar Hj.Popon.

Hj. Popon juga menambahkan, di bulan November nanti, Hj. Popon akan dilantik di Gedung DPRD menjadi anggota Dewan Fraksi PAN mengantikan H. Tatang yang setahun yang lalu meninggal karena sakit.

Ditempat terpisah, Mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Subang Asep Rochman Dimyati mengucapkan puji syukur atas keputusan bebas murni Hj. Popon.

“Alhamdulillah, Bu Popon bebas murni, Bu Popon ada figur kader PAN yang baik Dimata saya, salam saya,” Ucap Pria yang disapa ARD yang kini akan menyalonkan Bupati Subang di Pilkada 2024.(hrn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *