POSKOTA.CO – Polsek Sukmajaya Depok, menangkap Penadah motor hasil kejahatan, N (28), warga Kp.Baru, Bojonggede, di rumahnya, Selasa (15/9/2020) pagi. Pelaku ditangkap atas laporan pemilik motor.
Modus pelaku menerima motor hasil kejahatan atau penadah dengan sistem gadai. Padahal N tahu kalau barang gadai hasil kejahatan. Motor yang tergolong masih baru itu digadai Rp 5 juta.
Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim Joao Sadjab mengatakan pelaku ditangkap setelah ada laporan korban Irwan, warga Sukmajaya, bahwa motor miliknya Honda Vario B 3004 EUH, yang hilang ada di tangan pelaku.
“Pelaku N, kita kenakan Pasal 480 KUHP sebagai penadah. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa satu unit motor Honda Vario B 3004 EUH bersama satu bendel BPKB.” (anton)







Komentar