POSKOTA.CO – Terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemanfaatan dana pinjaman, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, telah menerbitkan surat perintah perpanjangan penyidikan terhadap salah satu perusahaan BUMN di wilayahnya.
Surat petintah perpanjangan tersebut dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan,SH,MH, pada Senin (17/1/2022) dengan No: Print-16/M.1.11/01/2022 tanggal 17 Januari 2022.
Dalam surat disebutkan dugaan TPPU oleh perusahaan yang merugikan negera sekitar Rp20 miliar ini masih dilakukan penyidikan oleh Kejari Jakut sejak tanggal 1 November 2021 dan Surat Perintah Perpanjangan. Sedang penyidikan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor: 569/M.1.11/Fd.1/12/2021 tanggal 23 Desember 2021.
Dalam surat itu, Kajari juga menyebutkan Surat Perintah Penyidikan dimaksud merupakan perpanjangan terhadap kegiatan penyidikan terhadap sangkaan TPPU yang merupakan sangkaan tambahan setelah tim penyidik mendapatkan laporan
“Hasil analisa dari PPATK terhadap transaksi yang terjadi dan merupakan salah satu amanat dari Jaksa Agung RI yang tertuang dalam hasil Rakernas 2022,” tulis kajari.
Sementara penyidikannya hingga saat ini masih berjalan dan masih bersifat penyidikan umum. (fer/bw)







Komentar