oleh

Temuan Inspektorat DKI soal Kinerja Dirut Pasar Jaya Baru Masih Jadi Misteri

POSKOTA.CO – Temuan audit Inspektorat DKI Jakarta, selama Arief Nasrudin menjabat Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, dimulai tahun 2016 dan triwulan II tahun 2017 banyak rekomendasi minor. Hasil audit itu selesai akhir Desember 2019. Masih hangat dibicarakan di kalangan dewan.

Dalam dokumen yang bersifat rahasia itu, terungkap banyak kejanggalan, diantaranya pembangunan pasar dan distribusi macam Jakgrosir dan Jakmart, hingga pemborosan keuangan. Tudingan boros, tidak efisien mempelajari soal aset Perumda di Bank Bukopin yang mencapai Rp 100 miliar dalam bentuk deposito.

Nilai itu terdiri 8 bilyet deposito dengan rate 5,50 persen, karena bunga sebesar 3,5 persen diberikan empat unit Pajero Sport dan 5 unit Avanza. Menurut Inspektorat, berdasarkan perhitungan dengan membandingkan rate bunga sebelumnya, terdapat potensi kekurangan penerimaan bunga deposito sebesar Rp 100.000.000.

Padahal, hasil tinjauan lapangan Inspektorat, Pasar Jaya saat itu punya 9 kendaraan, termasuk empat Toyota Fortuner yang jarang digunakan. Akibatnya, tudingan Inspektorat, penambahan kendaraan dinas operasipnal tidak didasari analisa kebutuhan dan tidak efektif.

Secara rinci, Inspektorat menyebutkan nomer seri Toyota Fortuner, produksi tahun 2014, yang tidak digunakan. Keempatnya bernomer polisi B 2230 PJ, B 2229 PJ, B 2228 PJ dan B 2231 PJ.

Sementara Pajero baru dari hasil “bunga deposito” merk Pajero Sport, produksi 2017. Keempat mobil itu digunakan Dirut Utama Arief Nasrudin No Polisi B 1300 RFO, Dirut Keuangan dan Administrasi Ramses Butar Butar No Polisi B 1301 RFO, Dirertur Usaha Anugrah Esa No Polisi B 1302 RFO, Direktur Operasional B 1303 RFO (Saat ini dipakai Dirtek Dono)

Temuan Inspektorat

Meski sudah membeli 5 unit Avanza, namun faktanya Pasar Jaya masih menghambur-hamburkan uang per bulan sebesar Rp 29 juta. Uang ini untuk menyewa 5 unit kendaraan, terdiri dari 4 unit Avanza dan 1 Unit Toyota Kijang Innova G.

Penelusuran Inspektorat, di 2014 Pasar Jaya melakukan pengadaan kendaraan Dinas Operasional sebanyak 10 unit dengan nilai Rp 3.582.750.000. 10 unit itu meliputi Toyota Fortuner G dan 6 unit kendaraan Toyota Kijang.

Di 2017 pembelian kendaraan melalui bunga deposito sebanyak 9 unit. Nilainya mencapai Rp 2.800.000.000, terdiri dari 4 unit Mitsubishi Pajero Sport, dan 5 kendaraan Toyota Avanza. Menurut Inspektorat pembelian di 2017 itu tanpa melalui persetujuan dari Badan Pengawas.

Kondisi tersebut, dinilai Inspektorat, tidak sesuai dengan rencana jangka panjang Pasar Jaya 2013 – 2017 Bab V, dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomer 857 tahun 2016 tentang Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tahun buku 2016. Isinya menyebukan pengelolaan keuangan diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip manajemen keuangan yang sehat dan efisien, mengacu kepada anggaran yang ditetapkan.

Semua itu terjadi, karena Pasar Jaya belum punya standar sarana dan prasarana. Terlebih, manager umum dan humas belum membuat Standart Operating Prosedure (SOP) yang mengatur mekanisme penggunaan kendaraan dinas operasional.

Akibat semua itu, tulis Inspektorat, pengelolaan kendaraan dinas operasional jadi kurang tertib. Sementara itu media ini yang coba konfirmasi tidak mendapat resfon baik dari Dirut maupun Humas Pasar Jaya Amanda.

Direktur keuangan dan Administrasi Ramses Butar-Butar yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menjawab ke inspektorat dan kasusnya sudah digelar di Kejakgung dan masalahnya dianggap clear. Pertanyaannya, hasil audit Inspektorat baru terbit 29 Des 2019. Itu atinya baru 4 bulan lalu. Di Bulan apakah Januari-April 2020 klarifikasi ke Kejagung? kenapa Inspektorat masih tetap memuat temuan tersebut. Mengapa tidak didelet dari laporan temuan ? ( tim )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *