oleh

Polres Jakarta Utara Ciduk Seorang Penipu Modus Jual Beli Masker

POSKOTA.CO – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial RDG yang melakukan penipuan dengan modus jual beli masker. Kasus ini mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp847.500.000.

“Tersangka RDG memanfaatkan situasi pandemi Covid-19, yang membutuhkan perbekalan kesehatan berupa masker untuk mencegah penyebaran, kemudian tersangka RDG menawarkan masker merk sensi dan mengaku sebagai distributor produk masker bermerek,” jelas Kapolres Jakut Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Jumat (1/5/2020)

Awal mulanya, tersangka RDG dipertemukan dengan korban HS oleh saksi AR. AR adalah staf marketing di kantor HS di Wisma SMR, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

“Tersangka RDG saat itu mengaku sebagai supplier masker menawarkan kerja sama jual beli masker kepada korban. Tersangka menyampaikan bahwa bersedia menyediakan masker bermerk dengan harga murah di bawah harga pasaran dan akan didatangkan dari daerah Surabaya, Jawa Timur ,” kata Kombes Pol Budhi.

Tersangka saat itu menawarkan harga masker sebesar Rp339.000 per boks. Singkat cerita, korban sepakat lalu memesan 5.000 boks masker senilai total Rp847.500.000

Tersangka kemudian menjanjikan akan mengirimkan barang pada 9 April 2020. Korban kemudian membayar pesanan dengan 3 tahap.
“Tahap pertama (dibayar) DP 50 persen, tahap kedua dibayarkan 30 persen setelah video dikirimkan, dan tahap ketiga dikirimkan 20 persen pelunasan setelah barang sampai,” kata Kombes Pol Budhi.

Korban membayar pemesanannya mulai 6 April 2020 sebesar Rp100 juta, berikutnya sebesar Rp747.500.000 pada tanggal 7 April. Seluruhnya dikirim ke rekening tersangka.

“Dari pemesanan tersangka menjanjikan akan dikirimkan barang masker sebanyak 5.000 boks pada Kamis (9/4/2020). Setelah itu korban menghubungi tersangka, tetapi tidak diangkat dan WhatsApp hanya dibaca saja,” tutur Kapolres.

Bahkan, pada 18 April 2020, korban mencari informasi soal tersangka ke Surabaya, Jawa Timur. Saat itu korban sempat bertemu dengan tersangka di salah satu hotel dan ketika itu tersangka berjanji akan mengembalikan uangnya.

Namun, janji tinggal lah janji. Tersangka tidak juga kunjung mengembalikan uang korban. Karena tidak ada itikad baik dari tersangka, korban akhirnya melapor ke Polres Metro Jakarta Utara. Tersangka kemudian ditangkap di sebuah hotel di Hayam Wuruk, Jakarta Barat. (***)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *