JAKARTA – Tiga anggota sindikat pemalsu voucher atau kupon sembako di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih, Jakarta Pusat diciduk petugas Polsek Cempaka Putih. Ketiga pelaku, yakni pasangan suami-istri (pasutri) MD (34) dan istrinya SW (33), serta SN (31) adik kandung SW.
Ratusan voucher palsu disita polisi dari ketiga pelaku. Paket sembako yang mereka tukar dengan kulon oalsu mereka kepada para tetangganya.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan pihak koperasi rumah sakit. “Petugas curiga karena banyaknya kupon yang ditukarkan melebihi dari persediaan paket sembako,” kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu, dalam keterangannya yang didapat media ini, Sabtu (26/4/2025).
Awalnya pada Jumat (25/4/2025), sekitar pukul 18.05 WIB, petugas koperasi dan keamanan rumah sakit mencurigai pelaku DM. Pria ini menukarkan banyak kupon sembako ke koperasi rumah sakit tersebut.
Setelah dinterogasi petugas keamanan rumah sakit akhirnya DM mengaku bahwa kupon yang dia tukarkan palsu. Polisi yang mendapat laporan bergerak cepat dan mengamankan dua pelaku lainnya, yakni SW (33) yang merupakan istri MD serta SN (31) merupakan adik kandung SW.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa, dua stempel palsu bertuliskan RS Islam, ratusan lembar kupon RSIJ palsu dan puluhan botol minyak goreng ukuran 1-2 liter.
Barang bukti lain, 100 karung beras ukuran 5 kilogram, ATM berbagai bank atas nama pelaku, uang tunai hasil penjualan sembako Rp400 ribu, 2 unit ponsel, dan 1 unit mobil.
Modusnya para pelaku membuat stempel palsu bertuliskan “Pemasaran RS Islam” untuk memuluskan penukaran kupon palsu. Paket sembako berisikan minyak goreng, beras, tepung, gula dan susu.
Paket sembako tersebut oleh pelaku dijual secara tunai maupun melalui platform daring. Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolsek Cempaka Putih dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (*/omi)
Komentar