oleh

PN Jakarta Utara Jatuhkan Putusan Ganti Rugi Rp 36 Miliar atas Sengketa yang Sudah Berlangsung Puluhan Tahun

JAKARTA-Ferdi Sujanto telah memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap rekan bisnisnya Lie Jun Men yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Gugatan Ferdi Sujanto terhadap Lie Jun Men tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor register: 267/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr dan dapat dilihat pada laman situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Utara (laman: https://sipp.pn-jakartautara.go.id/ ).

Sidang dengan agenda putusan atas kasus ini digelar pada hari Senin (22 Januari 2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengabulkan sebagian gugatan klien kami dengan verstek di dalam putusannya dimana Lie Jun Men sebagai tergugat dihukum untuk membayar kerugian material kepada klien kami (Sujanto Ferdi) beserta bunga sekitar 36 Miliar Rupiah” ungkap Albertus Andhika sebagai Kuasa Hukum Sujanto Ferdi.

Sebagaimana dikutip dalam laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bahwa sebelumnya Sujanto Ferdi sebagai penggugat telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Lie Jun Men dan meminta agar Lie Jun Men bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi yaitu kerugian material senilai Rp 3.397.790.000,- kepada Penggugat dan bunga menurut perhitungan sampai dengan tanggal 18 April 2023 adalah sebesar  Rp 32.776.078.187,93. (*/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *