oleh

Penyidik Polsek Ciracas Tangkap Dua Pelaku Tawuran, Satu Orang Tewas

JAKARTA–Dua pemuda pelaku tawuran ditangkap penyidik Unit Reskrim Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Akibat aksi tawuran yang terjadi di Jalan H. Baping, Kelurahan Susukan, Ciracas seorang remaja berinisial APR (19) tewas secara mengenaskan.

Kapolsek Ciracas Kompol Agung Ardiansyah, Kamis(18/7/2024) mengatakan, aksi tawuran antar dua kelompok pemuda tersebut terjadi pada Selasa (16/7/2025) dini hari tepatnya pukul 03.30 WIB.

Sebelumnya kedua kelompok pemuda itu membuat janji untuk bertemu lebih dulu melalui media sosial mengajak tawuran. Mereka sama-sama menentukan lokasi pertemuan yang dinilai sepi. “Mereka membuat janji lebih dulu melalui Instagram,” ujarnya.

Ketika kedua kelompok sudah berhadapan, salah satu pelaku tawuran berinisial IIJ (26) melempar batu ke arah lawannya dan mengenai korban APR hingga terjatuh. Melihat korbannya terkapar tidak berdaya, pelaku berinisial NB (17) langsung membacok korban dengan senjata tajam.

Dalam keadaan luka cukup parah, korban dibantu warga setempat dilarikan ke RS Polri Kramatjati. Namun nyawanya tidak tertolong karena luka bacokan cukup parah.

Dikatakan Kompol Agung, kedua pelaku berhasil ditangkap berdasarkan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP). Dalam pemeriksaan, salah satu pelaku mengakui telah melakukan pembacokan terhadap korban hingga akhirnya meninggal dunia.

Polisi juga menyita barang bukti senjata tajam  jenis celurit yang digunakan untuk melukai korban dan sebongkah batu kali yang digunakan melempar korban.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dan atau pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan dan atau pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek Ciracas Kompol Agung mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak secara ketat. Selain itu, orang tua juga harus mengawasi anak pada malam hari terkait penggunaan media sosial.

Periksa secara rutin penggunaan handphone anak. Tujuannya agar kejadian tawuran janjian melalui media sosial tidak terus terulang dan dapat diantisipasi sejak awal. “Jangan biarkan anak nongkrong sampai tengah malam,” tegasnya.(Omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *