JAKARTA-Penyidik KPK menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto di Madiun, Jawa Timur. Hasilnya, sejumlah dokumen dan uang tunai disita dari kedua rumah tersebut.
Selain itu, penyidik KPK juga mengamankan barang bukti elektronik dari rumah wali kota itu. “Ada juga barang bukti dalam bentuk uang tunai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Penggeledahan didua lokasi itu dilakukan KPK pada Rabu (21/1/2026) hingga malam hari. Penggeledahan untuk mencari bukti-bukti lain guna memperkuat bukti awal dari hasil penangkap dan pemeriksaan.
Sebagaimana diberitakan, Wali Kota Madiun, Maidi dan beberapa pihak lainnya pada Senin (19/1/2026) ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan terhadap orang nomor satu di Madiun ini terkait dugaan suap proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Pada Selasa (20/1/2026), pihak KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya, Wali Kota Madiun Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah.
Sementara itu disisi lain KPK menyita sejumlah uang tunai terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo. Uang tersebut diduga upeti untuk Sudewo disimpan dalam sejumlah karung.
KPK belum menjelaskan berapa total uang yang disita, namun diperkirakan berjumlah Rp 2,6 miliar. Sebelumnya KPK mengungkap cara penyimpanan uang hasil pemerasan pengisian jabatan perangkat desa yang dilakukan Bupati Pati Sudewo di dalam karung.(Omi)







Komentar