oleh

Orang Tua Korban Kasus Kekerasan Tuntut Keadilan

POSKOTA.CO–Keluarga korban kasus penganiayaan anak di bawah umur meminta keadilan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Orang tua korban KOH, Isran Sinomba Harahap berharap pengadilan bisa bertindak adil sesuai dengan derita yang dialami korban.

“Kami meminta keadilan, anak kami yang masih di bawah umur dianiaya dan menderita luka parah oleh dua pelaku,” kata Isran lewat pesan tertulis, Senin (13/6/2022). Apa yang dikatakan Isran cukup beralasan, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang, Rabu (8/6/2022) lalu ketiga terdakwa hanya dituntut hukum masing-masing 4 bulan penjara dikurangi tahaman.

JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfan Hasan Lubis dengan JPU Verawati Manalu dan Rifka Candela Sihombing, SH menyatakan, kedua terdakwa HAS dan DSS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Orang tua korban warga Desa Huta Lombang, Jalan Paya Bolak, Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, menyatakan ketidakpuasannya atas tuntutan JPU yang dinilai sangat ringan.

Orang tua korban berharap kedua terdakwa dihukum dengan hukuman yang setimpal dengan penderitaan yang dialami korban.

Permintaannya itu menurutnya demi keadilan atas apa yang telah dialami anaknya karena sudah terluka parah.

“Hukuman itu terlalu ringan. Kedua terdakwa harus dihukum seberat-beratnya dan dipecat dari instansinya, karena sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Ini demi keadilan atas apa yang telah dialami anak saya,” tegas Isran.

Alasannya, kekerasan yang dialami anaknya yang dilakukan oleh kedua terdakwa menyebabkan tempurung lutut sebelah kanan korban KOH mengalami retak yang mengakibatkan anaknya tidak bisa berjalan sampai sekarang. Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polsek Padang Bolak pada tanggal 04/10/2021 dengan nomor LP/180/X/2021/TAPSEL/TPS.BOLAK/SUMUT tentang tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan dan atau penganiayaan.

 

Dijelaskan Isran, kronologi kejadian berawal saat KOH membeli rokok. Saat pulang dari warung dengan mengendarai sepeda motor, KOH diikuti oleh ibu HDH dari para terduga dan memarahinya. “Selanjutnya saya menyuruh anak saya mengantar papan ke kaplingan pertapakan. Namun baru sekitar 20 meter dari rumah tiba-tiba DSS, HAS, dan ibunya HDH mencegat anak saya sambil memaki. Saat anak saya turun dari motor, anak saya langsung dipukuli dan ditendang oleh para terdakwa,” kata Isran.

Melihat itu istri Isran (Kodariah) langsung berlari berusaha melerai dan memeluk korban yang sudah terbaring lemah. “Mereka juga sempat memukuli  kepala dan punggung istri saya,” ungkap Isran.

Diketahui, sidang penganiayaan yang dialami KOH yang mengakibatkan retak tulang tempurung lutut sebelah kanan telah berjalan tujuh kali. Sidang dijadwalkan dilanjutkan kembali pada hari Selasa (15/6/2022) dengan agenda pledoi atau pembelaan.

Kedua terdakwa sempat ditahan kejaksaan selama kurang lebih dua bulan, namun selama sidang berlangsung, keduanya menjalani tahanan kota. Dalam Surat Penetapan Nomor 115/Pid.Sus/2022/PN Psp yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Irfan Hasan Lubis  pada tanggal 11 Mei 2022, itu disebutkan: “Mengalihkan penahanan Terdakwa Hasbi Anhari Siagian dan Dony Saputra Siagian dan Hasbi (masing-masing dalam surat penetapan yang berbeda) dari Lapas Kelas III Gunungtua menjadi Tahan Kota sejak tanggal 11 Mei 2022 dengan tanggal 9 Juli 2022”.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *