POSKOTA.CO – Meski masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lahan seluas 7.080 M2 di Jalan Senopati No 72, Keluarahan Selong Di Kelurahan Selong, tetap dieksekusi.
Hal inilah yang membuat kuasa hukum ahli waris RM. Koesen, Pambos,SH, yang berperkara dengan lahan tersebut merasa berang. Ia menilai bahwa tindakan Walikota Jakarta Selatan yang telah mengerahkan pasukan kurang lebih 400 orang untuk mengeksekusi lahan kliennya tersebut tidak menghormati proses hukum
Kepada Wartawan, kuasa hukum meyatakan kekecewaannya atas eksekusi yang dilakukan pada Rabu 23/12/2021 pagi.
“Kami tidak habis pikir, perkara sengketa lahannya, kan, masih dalam proses sengketa di pengadilan untuk memastikan secara hukum siapa pemilik lahan, tapi mengapa langsung dieksekusi?” Katanya sambil meneyebutkan perkara tersebut terdaftar dengan No. 974/Pdt.G/2020/PN Jkt Sel.
Menurutnya dalam sengketa lahan ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum pernah membebaskan tanah tersebut dari ahli waris RM. Koesen sejak tahun 1968, tapi, kemudian langsung didirikan bagunan sekolah SDN 01 dan Puskesmas Selong.
“Ya, selama ini dalam pengusaanya, Pemerintah provinsi DKI Jakarta tidak pernah memohon hak sebagai legalitasnya untuk menduduki tanah peninggalan alm. RM. Koesen tersebut,” ucap kuasa hukum.
Tukar Lahan
Ia menambahkan pada tahun 2014 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meninggalkan lokasi tanah tersebut tanpa alasan yang jelas, dan pada tahun 2018 ahli waris RM. Koesen telah kembali menguasai tanah tersebut dan menjaganya hingga sampai saat ini, yang awalnya telah dibantu anggota Koramil Selong untuk pengamanan lokasi tanah tersebut.
Tapi, tambahnya, pada 17 Desember 2019, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan serah terima atas lokasi tanah tersebut kepada BUMD nya yaitu PT Jakpro (perseroda) melalui Berita Acara Serah Terima Nomor 8 tahun 2019 dengan menukar lahan dan bangunan milik PT Jakarta Propetindo yang terletak di Jalan Muara Baru Penjaringan, Jakarta Utara, beserta Bagunan Pengganti dan fasilitas pendukungnya.
“Jelas, ini sangat janggal dan bertentangan dengan hukum. Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki legalitas apapun atas lokasi tanah yang diserahkanya kepada PT Jakpro dengan adanya surat peringatan pertama dan ketiga yang diajukan Plt. Walikota Jakarta Selatan terhadap para penghuni,” ucapnya.
Kemudian, tambahnya, pada Oktober 2021, para penghuni melalui Mat Taji dkk mengajukan gugatan terhadap walikota Jakarta Selatan dan terdaftar dalam perkara No.871/Pdt.G/2021/PN JKT Sel, namun tetap tidak diindahkan.
“Seharusnya Wali kota Jakarta Selatan menghormat kedua proses hukum yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tegasnya. (fer/bw)







Komentar