POSKOTA.CO – Mabes Polri berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Satgas itu nantinya akan diisi oleh 44 manta pegawai KPK yang telah resmi menjadi ASN Polri.
Hal itu dikatakan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan terkait pembentukan Satgas tersebut. Para mantan pegawai KPK nantinya akan ditempatkan sementara di Satgas itu.
“Penempatan sementara bagi Novel Baswedan dan kawan-kawan sebelum bertugas di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang saat ini dalam proses pembentukan,” kata Brigjen Ramadhan, Kamis (6/1/2022).
Dijelaskan, Korps Pemberantasan Tipidkor atau Kortas Tipidkor Polri adalah pengembangan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) yang berada di bawah Bareskrim Polri. “Kortas Tipidkor Polri menjadi satuan khusus berada di bawah kendali Kapolri, seperti halnya Korps Brimob dan Korpspolairud Baharkam Polri,” ucapnya.
Pada tahap awal, Kortas Polri dibentuk di tingkat Mabes Polri terlebih dahulu, baru nantinya dibentuk di tingkat kewilayahan.
“Rencananya Kortas Tipidkor nanti kawan-kawan mantan pegawai KPK akan ditempatkan di sana,” tambahnya.
Sebanyak 44 mantai pegawai KPK sudah teruji memiliki kompetensi dalam penanganan pemberantasan korupsi. Apalagi kemampuan Novel Baswedan dan rekan-rekannya akan memperkuat institusi Polri dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kortas Tipidkor Polri saat ini masih dalam proses pembentukan. Nantinya Novel dan kawan-kawan akan ditugaskan dalam Satgas Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. “Menunggu surat perintah. Jadi satgas itu masih rencana,” tuturnya.
Terhitung 3 Januari 2022, para mantan pegawai KPK mulai bertugas sebagai ASN Polri di Mabes Polri. Saat ini para mantai pegawai KPK bertugas di bidang pencegahan tindak pidana korupsi pada Dittipidkor Bareskrim Polri. (Omi/bw)







Komentar