oleh

Kuasai Unit Apartemen Nomor 2802 APG Tanpa Izin, Didik Laporkan DL ke Polda Metro Jaya

JAKARTA – Sengketa pengelolaan unit Apartemen APG di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, terus memunculkan masalah pelik bagi para konsumennya. Salah satunya Didik, pembeli unit nomor 2802 di lantai 28 APG melaporkan DL ke Polda Metro Jaya karena terlapor telah menguasai unit apartemen yang dibelinya dari PT MPS yang terletak di Lantai 28 No. 02 (unit 2802) jenis Junius Penthouse.

Pembelian unit apartemen tertuang dalam PPJB Nomor : MPS/PGA-I/000418/XI/2006 Tanggal 1 Desember 2006 dan Bukti Bayar Nomor : 04443 tanggal 1 Desember 2006. Unit tersebut belum pernah diserahkan oleh PT MPS kepada Didik.
“Sekitar awal tahun 2026, klien saya mendengar informasi bahwa OS atau suami DK sedang mempromosikan untuk menjual unit 2802,” kata Arianto, kuasa hukum Didik kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).

Terkait informasi penjualan unit No 2802 itu, pada tanggal 6 Januari 2026, ia berkunjung ke APG, dan ketika sampai di lantai 28. Didik dihalangi oleh Satpam, dan disampaikan bahwa jika ia ingin masuk ke dalam apartemen unit 2802 harus koordinasi dengan OS. “Saya kemudian turun ke lobi dan ketika melihat papan pengumuman di dekat lift, saya menemukan catatan yang memuat bahwa unit 2802 tercatat atas nama DL,” ucap Didik.

Untuk memastikan tentang penguasaan unit nomor 2802 itu, Didik kemudian kembali mendatangi apartemen pada tanggal 31 Januari 2026. Ketika tiba di apartemen, satpam mengatakan kepada Didik bahwa jika ingin melihat unit maka harus atas izin Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Didik melalui tim bantuan hukum Indonesia Police Watch (IPW) kemudian mengirimkan surat undangan dan permintaan klarifikasi tanggal 2 Februari 2026 kepada DL. “Surat undangan dan permintaan klarifikasi tidak ditanggapi. Lantas tim kuasa hukum saya, IPW melayangkan surat Somasi kepada DL pada tanggal 10 dan 18 Februari 2026,” katanya.

Arianto, kuasa hukum Didik menegaskan, ketiga surat yang dilayangkan kepada DL tidak mendapat respon. Pada tanggal 21 Februari 2026, Didik membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya Nomor : LP/B/1384/II/2026/SPKT/Polda Metro Jaya atas dugaan pidana memasuki/menguasi unit apartemen tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 257 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

LP tersebut kemudian dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Polres Jakarta Barat. Saat ini ditangani oleh Unit Tahbang Satreskrim Polres Jakarta Barat.

Pada tanggal 9 Maret 2026, telah dilakukan permintaan keterangan kepada Didik (Korban/Pelapor), Ibu Widdya (Staf Finance MPS yang menerima pembayaran unit 2802) dan Ibu Juni (salah seorang pemilik unit di APG).

Pada tanggal 12 Maret 2026, Penyidik Satreskrim Polres Jakarta Barat telah menyerahkan surat undangan kepada Ketua P3SRS dan sekaligus telah melihat unit 2802. “Kami berharap penyidik Satareskrim Polres Jakarta Barat menangani perkara ini secara profesional dan terbuka terkait LP yang kami telah ajukan,” ucap Arianto. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *