oleh

Kuasa Hukum Melawan, Eksekusi Lahan dan Bangunan Vila Batu Tua Bogor Gagal

BOGOR – Upaya eksekusi lahan dan bangunan di kawasan Kampung Cihanjawar, tepatnya di Vila Batu Tua, di Desa Sukagali, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, digagalkan Kantor Hukum Martin dan Rekan.

Sebuah bangunan Vila yang berdiri diatas lahan seluas 7.390 meter persegi ini sedianya akan dieksekusi, karena pihak pengadilan beralasan, pemilik memiliki tunggakan hutang pinjaman di Bank Pikko.

Alasan ini yang membuat Hendri, anak ahli waris yang setiap hari menjaga Vila Batu Tua dan ahli waris lain kaget lalu melakukan perlawanan.

Kantor Hukum Martin dan Rekan berhasil menggagalkan pelaksanaan eksekusi, terkait penetapan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong dengan penetapan nomor 35/Pdt.Eks/2023/PN.Cbi, karena alasan yang tidak masuk akal.

Kejanggalan ini berupa, hutang piutang di bank. Pihak ahli waris menilai, bagaimana bisa Indrawati, pemilik sertifikat telah meninggal dunia pada tanggal 11 Maret 2003, bisa melakukan pinjaman ke bank.

“Kami sebagai ahli waris heran, tiba-tiba ada pemasangan hak tanggungan pada tanggal 4 Agustus 2003. Hal yang aneh mana mungkin orang yang sudah meninggal bisa mengajukan pinjaman pada Bank,” kata Jovi Pelokilla, ahli waris.

Pihak PN melakukan eksekusi pada tanggal 20 Januari 2026 pukul 10.00 WIB didasari pada risalah lelang nomor 1801/32/2022, atas tanah seluas 7.390 Meter persegi sebagaimana termuat  dalam sertifikat nomor 98/sukagalih tercatat atas nama Ny. Hindrawati.

Atas kejanggalan ini, Kantor Hukum Martin dan Rekan mendapatkan kuasa dari ahli waris Ny. Hindrawati yang bernama Henry W. Mbatemooy tertanggal 7 Januari 2026.

Novianus Martin, Managing Partner pada Kantor Hukum tersebut menyampaikan penolakan secara tegas atas pelaksanaan eksekusi pengadilan Negeri Cibinong tersebut.

Pasalnya pelaksanaan eskekusi terkesan dipaksakan dan syarat dengan kepentingan dan dugaan tindak pidana.

Di hadapan pihak pengadilan, ratusan personel kepolisian dan pemohon eksekusi, Martin dengan lantang dan gagah berani menyampaikan sikap ahli waris dari Ny. Hindrawati yang menolak pelaksanaan eksekusi, karena tidak sesuai prosedur yang sebenarnya dan ada dugaan tindak pidana.

Menurut Martin, penolakan atas pelaksanaan eskekusi karena terdapat banyak kejanggalan, salah satu yakni adanya peletakkan hak tanggungan yang tidak benar  atas aset orang tua.

“Ibu Hindrawati meninggal dunia pada tanggal 11 April 2003, sedangkan peletakkan hak tanggungan  atas tanah tersebut pada bank PIKKO Tbk, terjadi pada tanggal 4 Agustus 2003,” paparnya Kamis (22/1/2026).

Martin bertanya, bagaimana mungkin orang yang telah meninggal dunia meletakkan hak tanggungan, siapa yang mengajukan, siapa yang menandatangani peletakkan hak tanggungan, sedangkan kliennya sebagai ahli waris satu satunya tidak mengetahui hal tersebut.

“Ini tidak adil, tidak sesuai prosedur dan terdapat dugaan tindak pidana, maka  apapun yang terjadi eksekusi tidak bisa dilakukan hari ini” ujarnya.

Rudyansayh Putra Siahaan, selaku juri sita Pengadilan menyatakan bahwa, eksekuai tidak dapat dilanjutkan dan ditunda untuk waktu yang belum ditentukan, oleh karena ada perlawanan dari termohon eksekusi dan situasi semakin tidak kondusif.

“Eksekusi tidak bisa dilanjutkan, dan pelaksanaannya ditunda” ucap  Rudyansayh Putra Siahaan selaku juri sita Pengadilan.

Atas gagalnya pelaksanaan eksekusi tersebut, Martin menyikapinya dengan tenang.

“Kami sebagai termohon mengapresiasi sikap Pengadilan Negeri Cibinong, yang berani memutuskan pelaksanaan eksekusi tidak dilanjutkan,” ujarnya.

Henry Mbatemooy selaku ahli waris menyampaikan terima kasih kepada kantor Hukum Martin dan Rekan beserta tim yang telah berjuang dan berhasil menggagalkan pelaksanaan eksekusi hari ini.

“Kami berterima kasih kepada kantor hukum Martin &  Rekan beserta tim dan saudara saudara saya yang hadir bersama saya memperjuangkan aset orang tua saya ini” kata Hendry. (yopy)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *