oleh

Korban KDRT Dituduh Mencuri, Siasat Pelaku untuk Mengaburkan Substansi Perkara

JAKARTA–Sudah jatuh tertimpa tangga. Itu lah peribahasa yang menggambarkan nasib buruk yang dialami seseorang ibu rumah tangga berinisial W. Wanita berusia 40 tahun kini berjuang mencari keadilan atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya berinisial RG selama bertahun-tahun.

Berbekal visum dan rekaman CCTV, wanita malang ini melaporkan RG ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan sangkaan KDRT.

Laporan yang terregister dengan No : LP/B/4619/XII/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Desember 2025.

Dalam laporannya disebutkan, kekerasan yang dialami W secara berkepanjangan terjadi di rumah mereka salah satu perumahan di Jakarta Selatan dengan terlapor RG.

Dari penanganan laporan tersebut, Kuasa hukum W, Hutomo Lim memberikan apresiasi kepada penyidik Polres Jakarta Selatan. Pihaknya meminta kepolisian lebih cepat mengusutnya dan pelaku KDRT segera ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Hutomo Lim, apa lagi kliennya telah memenuhi undangan penyidik untuk diklarifikasi atas laporan polisi yang dilakukan itu. Pemeriksaan terhadap W oleh penyidik Unit VI PPA Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan berlangsung pada Jumat (9/12/2025).

“Kita apresiasi kecepatan penyidik menangani perkara kekerasan ini. Dengan bukti-bukti yang telah disampaikan, semoga pelakunya segera ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hutomo Lim kepada awak media di Jakarta, Jumat (26/12/2025).

Sebab, dampak kekerasan yang dialami W menurut Hutomo Lim mengharuskan korban ke luar dari rumah bersama anaknya. Keputusan ini diambil W dengan berat hati atas  masukan aparat keamanan yang hadir saat kejadian dan keluarga.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencari perlindungan dan rasa aman atas dirinya dari ancaman kekerasan yang dilakukan RG secara terus menerus. “Untuk menghilangkan trauma atas kekerasan yang dialami di depan mata anaknya, W memilih meninggalkan rumahnya sendiri,” tutur Hutomo Lim.

Padahal rumah tersebut jelas milik korban sendiri dengan bukti sertifikat kepemilikan atas nama W. Korban lanjut Hutomo Lim keluar dari rumah tanpa membawa harta benda miliknya karena dia yakin bisa datang kapan saja untuk mengambil barang miliknya, bukan milik suaminya. “Itu rumah dan harta benda milik W. Jadi, dirinya berhak datang dan mengambil hartanya kapan saja,” tegas Hutomo Lim.

Anehnya, belakangan W malah dituduh melakukan pencurian di rumah miliknya sendiri. “Kami menduga yang dilakukan suami W siasat untuk mengaburkan substansi perkara yang telah dilakukannya. Ini tuduhan yang mengada ngada, masak punya sendiri dituduh mencuri,” tambah Hutomo Lim.

Karenanya, Hutomo Lim meminta penyidik PPA Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan secepatnya menaikkan laporan polisi kliennya ke tingkat penyidikan dan menetapkan RG sebagai tersangka KDRT. “Ini penting untuk memastikan adanya kepastian hukum,” pungkasnya.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *