oleh

Kinerja Kakanwil Kumham DKI Dinilai tak Mumpuni

POSKOTA.CO – Monitoring Sabet Pungli Indonesia (MSPI) menyoroti kinerja Liberty Sitinjak, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah DKI Jakarta yang dinilai tak mumpuni (tak menguasai) menjalankan tugasnya.

Untuk itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly diminta untuk segera mencopot Liberty Sitinjak sebagai Kakanwil yang kinerjanya belum genap setahun. “Kalau bisa merusak reputasi Kementerian Kumham RI,” ungkap seorang anggota LSM MSPI, Senin(18/1/21).

MSPI sebagai fungsi kontrol sosial menilai ada kekeliruan dan ketidakadilan dalam penerbitan Nomor Sek-74.KP.03.03 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Kemenkumham, yang ditanda tangani Sekretaris Jenderal Bambang Rantam Sariwanto pada tanggal 23 Desember 2020, terkait SK atas nama Muhammad Ulin Nuha Karutan Klas I Cipinang diangkat menjadi Kalapas klas IIB Blitar, yang berada pada urutan ke 6 Lampiran SK.

“Kami menilai Muhammat Ulin Nuha belum layak mendapat jabatan baru karena dirinya masih dalam proses menjalani status terperiksa dalam temuan penyewaan AC di Rutan Cipinang. Dan SK Muhammat Ulin Nuha ditandatangani Sekretaris Menteri Bambang Rantam Sariwanto yang sudah berstatus pensiun sejak tanggal 15 Desember 2020, tetapi masih menandatangni SK-74.KP.03.03 Tahun 2020 pada tanggal 23 Desember 2020, dan SK itu di Uplod pada tanggal 5 Januari 2021,” demikian pernyataan MSPI diterima redaksi, Senin (18/1/2021).

Dikutip dari Meganews.id, MSPI telah mengirimkan chat pribadi kepada menteri atas SK tersebut diatas dan juga sejumlah peristiwa buruknya kinerja Kakanwil DKI Jakarta Libertty Sitinjak.

MSPI juga mengungkapkan sejumlah kejadian seperti meninggalnya narapidana Rutan Salemba atas nama Hendra Saputra yang diduga overdosis narkoba pada tanggal 6 September 2020. Dari peristiwa itu katanya dapat dinilai bahwa Rutan/Lapas masih menjadi tempat yang aman bagi pengguna dan peredaran narkoba.

Kemudian diizinkannya narapidana narkoba hukuman lebih dari 15 tahun atas nama Ami Utomo berobat keluar Rutan/Lapas. Dan yang akhirnya tertangkap Polres Jakarta Pusat memproduksi narkotika di salah satu RS dibilangan Salemba yang menyewa diruang VVIP Kamar Rawatnya yang sudah disewa selama 2 bulan. Menurut MSPI, bahwa Rumah Sakit Pengayoman dibangun secara khusus adalah untuk melayani kesehatan tananan Rutan maupun Lapas.

“Menurut kami, terjadinya peristiwa ini adalah akibat kebijakan Kakanwil Liberty Sitinjak yang dianggap otoriter oleh Para Ka. UPT di DKI Jakarta, yang mana setiap perpindahan/mutasi tahanan dari Rutan ke Lapas harus melalui SK dari Bapak Liberty Sitinjak. Padahal sesuai dengan SOP pemutasian tahanan bahwa pemindahan Tahanan ada pada kewenangan Kepala Rutan. Yang artinya tahanan yang sudah berstatus narapidana kewenangan untuk memutasi ada pada Ka. Rutan dan tidak mesti melalui SK Kakanwil. Hal ini menjadi menambah birokrasi sehingga tidak sesuai dengan Program Presiden RI Jokowi-Maruf Amin, memangkas birokrasi untuk mempercepat pelayanan masyarakat,” ungkapnya.

Selama Liberty Sitinjak menjadi Kanwil DKI Jakarta ada temuan-temuan seperti Diskotik di Lapas, Apotik narkoba, Penyewaan AC di Rutan, Pungli Narapidana bebas Asimilasi Covid-19, dan Pungli kepada tahanan kasus Sukhoy 200 juta yang mencuat kepermukaan.

Sementara itu POSKOTA.CO yang berusaha untuk klarifikasi atas berita diatas belum memperoleh keterangan karena dari petugas Menkumham yang ditanya Pak Liberti tak ada di ruangannya. (oko)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *