POSKOTA.CO – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Suntana mendukung penuh langkah Polres Bogor yang berhasil menangkap enam mafia sertifikat. Dari pengungkapan kasus mafia tanah ini, sesuai pemeriksaan, melibatkan seorang pejabat Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.
Kapolda Jabar Irjen Suntana memberikan dukungan penuhnya ini kepada Satreskrim Polres Bogor saat menjawab pertanyaan wartawan di Mapolres Bogor, Selasa (2/8/2022). “Maju dan teruskan. Saya dukung pengungkapan kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan pejabat Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor. Nggak usah takut. Polres Bogor harus terus proses sesuai aturan,” tegas Suntana.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, keterangan sementara enam tersangka mafia tanah pengakuannya kepada penyidik, baru beroperasi di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Namun keterangan para tersangka ini terus didalami penyidik. Aksi para mafia tanah yang dipimpin DK (49), yang merupakan ketua Panitia Ajudikasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, sangat terbuka ada di wilayah lain di Kabupaten Bogor.
“Para mafia tanah yang dipimpin oleh tersangka DK ini mengaku baru beroperasi di Kecamatan Cibinong, di antaranya di Kelurahan Pakansari, Tengah dan lainnya. Yang terbanyak pemalsuan sertifikat hak milik (SHM), terjadi di Kelurahan Sukahati. Ini pengakuan sementara. Masih terus dikembangkan,”kata AKP Siswo.
Modus operandi mafia tanah ini, tutur AKP Siswo, ialah dengan cara menghapus data warkah tanah, kemudian mencetak ulang sertifikat di lahan yang sama. Tidak hanya itu, adanya peran pejabat ATR/BPN Kabupaten Bogor, membuat kelompok mafia sertifikat ini bisa masuk ke dalam sistem dengan mudah.
Para tersangka yang memiliki peran masing-masing ini mampu merekayasa dan atau mengubah isi SHM progam PTSL tahun 2017/ 2018, dengan menghapus data awal yang ada di sertifikat dengan cairan pemutih kemudian diganti dengan mencetak ulang isi sertifikat tersebut dengan masuk ke dalam akun Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).
“Data awal di sertifikat bisa mereka ubah. Mereka lalu memasukan data pemohon baru dengan imbalan Rp25 juta hingga Rp70 juta/sertifikat. Untuk cara bayar, mafia ini meminta separuh di awal. Pelunasan setelah sertifikat jadi,” ujar AKP Siswo, dalam keterangannya. (*/yopi)







Komentar