oleh

Jaksa Tak Fokus pada Pasal Dakwaan, Kajati DKI Diharapkan tidak Kabulkan Kasasi

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diharapkan tak mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus sengketa tanah dan kriminalisasi pencemaran nama baik. Pasalnya, kasus yang dialami terdakwa Sugiarto Cipto Hartono sudah dijalankan dengan baik oleh majelis hakim.

Kuasa hukum Sugiarto, Hardi Christianto mengatakan, pihaknya mengapresiasi Putusan Nomor 14 Pidana di Jakarta Utara. Karena itu dirinya berharap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta tidak mengabulkan kasasi yang dituntut oleh JPU. “Kenapa? Karena kami melihat ketentuan dari Pasal 183 KUHP itu sudah dijalankan oleh majelis hakim. Harus saya jelaskan bahwa hukum Indonesia itu mengandung kepada pembuktian hukum negatif, artinya minimal harus ada dua alat bukti dan keyakinan hakim, itu baru bisa mempidanakan orang, seperti itu,” ujar Hardi, Selasa (16/7/2024).

Dikatakan Hardi, pihaknya mengapresiasi majelis hakim dalam perkara tersebut, dan pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri dan JPU yang juga berupaya untuk membuktikan terkait putusan tersebut. Apalagi, perkara ini tidak berdiri sendiri dan berawal dari perkara sebelumnya. “Perkara sebelumnya ini klien kami Sugiarto Cipto Hartono didakwa Pasal 266 oleh Kejaksaan Tinggi DKI juga, bebas murni juga, nomor pusatnya 946 dan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap,” terang Hardi.

Tetapi pada awal tahun 2020, sambung Hardi, kliennya kembali dilaporkan di Polda Metro Jaya dan perkaranya kembali naik. “Dan terbukti hari ini klien kami Sugiarto Cipto Hartono bebas kembali,” paparnya.

“Inti permasalahannya adalah klien kami menyewa tanah, menyewa sebidang tanah darat kepada ahli waris. Ahli waris itu juga memiliki juga, tetapi klien kami dilaporkan sama orang yang diduga juga memiliki tanah tersebut, seperti itu,” terang Hardi.

Terkait dengan keputusan hari ini Putusan Nomor 14, Hardi menyebutkan ada tiga hal yang ia soroti. Pertama, adalah di dalam pertimbangan hakim tadi, Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan bukti, yang sudah didakwakan olehnya. “Yang kedua, JPU bukannya fokus kepada Pasal Dakwaan 310 dan 311, tapi malah fokus kepada kepemilikan tanah. Kepemilikan tanah seperti itu, sehingga kami menilai dakwaannya ini tidak jelas,” tegas Hardi.

Dan yang ketiga, Hardi melihat ada dugaan memberikan keterangan yang tidak berkesesuaian di mana saksi-saksi pemilik tanah tersebut kami menduga saksi ini memberikan keterangan palsu. “Ini dugaan kami tim kuasa hukum dari tim kuasa hukum Sugiarto Cipto Hartono kenapa? Saya jelaskan pada tahun 2004 saksi ini membuat berita acara pengukuran, dia menyatakan bahwa dia menguasai fisik. Ini ada di dalam berita acaranya tahun 2004, lalu di persidangan 946 para saksi-saksi ini memberikan keterangan bahwa tidak menguasai fisik, ada juga di dalam keputusannya 946 tahun 2019,” ungkapnya.

Kemudian pada tahun 2024 ini pihak tersebut, dikatakan Hardi, menyatakan memberikan keterangan menguasai fisik tahun 2017 atau 2007 yang dapat dilihat kembali di dalam pertimbangan putusannya. “Ini sudah berkesesuaian dan ini masuk ke dalam pertimbangan keputusan hakim tiga hal itu seperti itu,” jelas Hardi.

Hardi juga berharap dan memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk tidak melakukan kasasi. “Sudah cukup seperti itu ini cukup sudah. Kita mengacu kepada kasus Rektor Udayana begitu bebas murni Kejaksaan Tinggi Bali tidak mengajukan kasasi, karena bebas murni putusannya. Ini diatur dalam Pasal 191 Ayat 1 KUHP Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” pungkas Hardi. (*/ifand)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *