oleh

Bongkar Dugaan Praktik Kejahatan Perbankan, Komisi XI DPR RI Gelar Rapat Dengar Pendapat 

JAKARTA – Komisi XI DPR RI bersama CV Cahaya Ujung (CV NCU) yang merupakan salah satu perusahaan yang menjadi korban menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (27/1/2026) kemarin. Rapat tersebut untuk membahas pengaduan terkait dugaan praktik kejahatan perbankan yang diduga melibatkan Bank Muamalat Indonesia, baik di tingkat cabang Kendari maupun kantor pusat Jakarta.

Kuasa hukum CV NCU, Deolipa Yumara menjelaskan, bahwa kliennya merupakan perusahaan yang berdomisili di Kendari dan sejak tahun 2010–2011 tercatat sebagai debitur Bank Muamalat. Persoalan yang terjadi, menurutnya, berlarut-larut hingga lebih dari satu dekade tanpa penyelesaian yang jelas.

“Klien kami, CV NCU, dipanggil Komisi XI DPR RI untuk didengar keterangannya terkait permasalahan dengan Bank Muamalat. Intinya ada dugaan penggelapan dana dan penguasaan sertifikat serta dokumen jaminan yang dipermasalahkan sejak hubungan kredit berlangsung pada 2010–2011,” kata Deolipa, dalam keterangannya yang dikutip Rabu (28/1/2026).

Menurut Deolipa, dalam RDP tersebut pihaknya memaparkan kronologi awal hubungan debitur–kreditur, termasuk dugaan tindakan yang dianggap merugikan kliennya. “Keterangan lengkap mengenai kejadian tersebut juga disampaikan langsung oleh pihak direksi CV NCU yang saat ini masih aktif,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Aset dan Operasional CV NCU, Pricelliyah Lilian menjelaskan, bahwa permasalahan bermula ketika CV NCU menjadi debitur Bank Muamalat. Menurutnya, terdapat dugaan penarikan dana dari rekening perusahaan tanpa surat kuasa dan tanpa sepengetahuan pihaknya.

“Total kerugian pokok yang kami alami sekitar Rp38,5 miliar, sementara jika dihitung secara keseluruhan, termasuk kerugian material dan immaterial, nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Kami memiliki bukti-bukti, termasuk dugaan RTGS palsu, penguasaan jaminan, serta dokumen lain,” ungkap Pricelliyah.

Dikatakan Pricelliyah, sebelum menjadi debitur, pihaknya telah menjalankan usaha pengolahan limestone dengan modal pribadi dan bermitra kontrak dengan perusahaan besar. Kala itu Bank Muamalat kemudian menawarkan kerja sama pembiayaan dengan berbagai janji keuntungan, yang akhirnya disetujui oleh pihak CV NCU.

“Namun perusahaan kami malah mengalami kerugian material hingga sekitar Rp839 miliar sejak 2011 hingga 2025. Dugaan tersebut mencakup penipuan transaksi, transfer dana ilegal, penguasaan aset perusahaan, hingga penguasaan sertifikat hak milik (SHM) dan BPKB yang diklaim dilakukan tanpa dasar hukum yang sah,” papar Pricelliyah. 

Ditambahkan Pricelliyah, atas hal itu pihaknya telah menempuh berbagai jalur hukum dan pengaduan, mulai dari laporan ke kepolisian, pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga penyampaian laporan ke sejumlah lembaga negara. Namun, hingga kini, mereka menilai belum mendapatkan kepastian hukum.

“Kami hampir setiap bulan mendatangi kantor pusat Bank Muamalat untuk meminta penjelasan, tetapi tidak pernah diberikan kesempatan bertemu manajemen. Bahkan kami pernah mengalami perlakuan yang tidak pantas dan kami memiliki bukti video,” ungkap Pricelliyah.

Melalui RDP itu, sambung Pricelliyah, pihaknya meminta Komisi XI DPR RI memanggil OJK dan Bank Muamalat untuk dilakukan pertemuan terbuka atau adu data guna mengklarifikasi seluruh dugaan tersebut. “Kami juga meminta OJK menjalankan fungsi pengawasan serta mempertimbangkan penegakan hukum dan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta peraturan OJK dan Bank Indonesia yang berlaku,” imbuhnya. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Muamalat Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh CV NCU dalam RDP Komisi XI DPR RI. (Ifand/jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *