POSKOTA.CO – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang. Besok Rabu (12/7/2023) mulai menanggil saksi ahli untuk dimintai keterangannya dalam kasus tersebut.
Para saksi ahli yang akan dipanggil penyidik, yakni ahli agama Islam, ahli bahasa, ahli sosiologi dan ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE). “Penyidik akan memeriksa beberapa saksi ahli besok,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (11/7/2023), melalui siaran pers yang diterima media ini.
Pada 3 Juli lalu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah memeriksa pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang. Usai periksa Panji Gumilang selama delapan jam lebih, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam pengusut, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut. Panji diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Sebelumnya Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6/2023) lalu melaporkan pimpinan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri. Panji diduga melakukan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Panji Gumilang juga dilaporkan pihak NII Crisis Center ke Bareskrim Polri dengan tuduhan yang sama. Laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. (*/omi)







Komentar