oleh

Ahmad Basarah dan Dirjen AHU Tak Respons Somasi, Alumni UTA ’45 akan Meminta Bantuan Presiden Jokowi

JAKARTA– Perwakilan Perhimpunan Alumni (Peruni) Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45 Jakarta), Ahmad Robertus Rusmiarso, S.H. dan Bambang Prabowo, S.H. menegaskan akan meminta bantuan Presiden Jokowi maupun Tim Hukum Gerindra dan Tim Hukum NasDem terkait somasi yang telah disampaikan ke Dirjen AHU Kemenkumham dan Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah. Hal tersebut disampaikan Robert dan Bambang kepada media, Rabu (13/11) saat menyampaikan Somasi Kedua ke Dirjen AHU Kemenkumham.
Bambang Prabowo menjelaskan bahwa Somasi pertama yang tidak ditanggapi oleh Dirjen AHU Kemenkumham dan atas dasar itu maka disampaikan somasi kedua. “Jadi kami mengharapkan bahwa somasi kami ini diperhatikan, bahwa perbuatan kesewenang-wenangan dari Wakil Ketua MPR RI Ahamd Basarah yang katanya membantu alumni UTA ’45 Jakarta ada masalah hukum, dan tidak dijelaskan masalah hukum yang mana. Kita meminta masalah hukum yang mana karena memang blokir yang dilakukan oleh Dirjen AHU adalah bentuk kesewenang-wenangan oleh seorang aparatur Negara apalagi Wakil Ketua MPR RI yang mengatasnamakan alumni UTA ’45 Jakarta. Kita mau minta kejelasan apa sebabnya diblokir, memang karena ada masalah hukum jelaskan masalah hukumnya dimana?,”tegas Bambang, Kamis (14/12), saat keterangan.

Teks foto : Perwakilan Perhimpunan Alumni (Peruni) Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45 Jakarta), Ahmad Robertus Rusmiarso, S.H saat menyerahkan somasi kedua

Dikatakan Bambang, alumni UTA ’45 Jakarta tidak melihat adanya masalah hukum lagi. Tidak ada dualisme dan itu mengganggu seluruh kegiatan mahasiswa maupun alumni. Secara keseluruhan civitas akademi, kami yang alumni juga merasa terganggu oleh perbuatan apa yang dilakukan oleh Basarah apalagi dikatakan bahwa nama UTA ’45 Jakarta dan Untag itu dipermasalahkan. Legal standingnya apa? Mereka mempunyai legal standingnya apa? Mereka berbuat itu, kita sebagai alumni juga bisa berbuat. Semaunya. Apa itu yang kita inginkan? Tidak. Minta kejelasan saja soal. Kita ingin tahu jawaban Kemenkumham seperti apa dengan adanya blokir.
“Apabila tetap tidak ditanggapi kami akan membuat surat keberatan pertama dan banding ke Presiden, juga bantuan tim hukum Gerindra dan NasDem, dengan PTUN ya kita jalankan karena ini bentuk kesewenang-wenangannya aparatur Negara terhadap rakyatnya, terhadap organisasi dan itu melanggar UUD 45. Alumni beri waktu 2 minggu sampai 1 bulan lalu kita buat keberatan dan banding baru kita ke PTUN,” ujarnya .
Sementara itu, Ahmad Robertus Rusmiarso, S.H.mengingatkan Ahmad Basarah untuk tidak mentang-mentang karena sedang berkuasa. “Ini hanya penyalahgunaan wewenang Basarah yang sekarang menjadi Wakil Ketua MPR RI sehingga dia bisa mengatur instansi khususnya Kemenkumham melalui Dirjen AHU untuk melakukan manuver. yang intinya kalau saya lihat bekerjasama untuk menjual lahan kampus terutama dengan mantan Sekretaris Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Pata Jaelani yang dulu dipecat,” tegas Robert.
“Peruni, ingin menindaklanjuti laporan yang kita masukan ke Ombudsman RI beberapa waktu yang lalu mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang salah Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah yang berasal dari PDIP diduga mengintervensi, memerintahkan blokir legalitas Yayasan 17 Agustus 1945 Jakarta, kepada dirjen AHU Kemenkumham,” kata Robert.
“Jadi ini ada dugaan konspirasi jahat dengan mafia tanah untuk melakukan pemblokiran legalitas Yayasan, dimana ujung-ujungnya ingin menjual lahan kampus yang sedang kita perjuangkan, yang sekarang di jual kepada salah safu konglomerat pemilik bank, dengan menggunakan akta-akta yayasan yang dipalsukan, dimana akta-akta palsu itu sendiri sudah dibatalkan oleh Pengadilan dan putusannya sudah inktagh,” ungkap Robert.
Robert berharap pemblokiran dicabut. Jika tidak, Peruni akan meminta bamtuan tim hukum dari Gerindra dan NasDem untuk menuntut ganti rugi secara materi maupun immateri kerugian yang dialami Yayasan. Karena dengan adanya pemblokiran tersebut, kata dia, banyak tindakan hukum yang harus dilakukan kampus semuanya jadi terhambat. “Dan ini sangat merugikan kepentingan perguruan tinggi dan utamanya para mahasiswa,” ucap Robert.
Pemblokiran, kata dia juga dinilai melanggar kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang dijamin konstitusi, UUD 1945. Lalu, melanggar pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dijamin konstitusi. Juga mencederai asas umum pemerintahan yang baik.
Adapun akibat pemblokiran yang dilakukan oleh petinggi partai yang berkuasa saat ini, dengan menyalahgunakan kekuasaannya atau wewenangnya, Yayasan mengalami kerugian materiil dan imateriil. Untuk immateriil pengurus Yayasan dan Universitas mengalami kerugian hingga Rp.1 triliun.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *