LAMPUNG – Mayat perempuan yang ditemukan di area Pasar Kota Karang, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, terkuak yakni dibunuh suami sendiri. Tersangka pelaku akhirnya ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Teluk Betung, Rabu ( 28/5)
Hasil olah tempat kejadian perkara Unit Reskrim Polsek Telukbetung Timur, petugas meringkus H (32), warga Jalan Teluk Semangka, Kota Karang, Bandar Lampung atas dugaan sebagai pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa terjadi pada Minggu ( 25/5)
Korban berinisial N (29), tak lain merupakan istri pelaku, ditemukan oleh warga sekitar dalam keadaan meninggal dunia. Jasadnya tertelungkup di atas sepeda motornya, dengan kondisi telinga dan hidung mengeluarkan darah.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa motif pelaku menganiaya istri hingga tewas diduga karena masalah ekomoni. Keduanya sudah pisah rumah selama tiga bulan. “Antara pelaku dan korban sering cekcok, jadi memang ada masalah rumah tangga dan terakhir sebelum peristiwa terjadi, pelaku sempat mengajak korban untuk berhubungan badan, namun ditolak oleh korban,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.
Kronologi Di malam kejadian, pelaku ditemani oleh temannya berinisial R berniat untuk menemui korban di jalan sempit di sekitar area Pasar Kota Karang, di tempat biasa korban melintas untuk pulang ke rumah sehabis bekerja sebagai ojek karyawan salah satu pusat perbelanjaan. “Ketika korban datang, pelaku langsung mematikan sepeda motor korban, namun korban kembali menghidupkan sepeda motornya hingga terjadi cekcok mulut,” Kata Kombes Pol Alfret.
Aksi saling dorong pun terjadi hingga sepeda motor korban terjatuh, kemudian pelaku mencekik korban dan membanting korban ke arah sepeda motor milik korban yang sudah dalam keadaan terjatuh.
“Pada saat jatuh, korban mengeluarkan suara seperti orang mendengkur, kemudian pelaku memanggil temannya yaitu R, untuk mengangkat kaki korban ke atas sepeda motor dan meninggalkan korban dalam keadaam tertelungkup di atas motor,” Kata Kombes Pol Alfret.
Kombes Pol Alfret menambahkan bahwa pihaknya kini masih melakukan pencarian terhadap rekan pelaku R, guna dimintai keterangannya.
Selama 10 tahun usia pernikahan, keduanya kerap bertengkar bahkan sampai terjadi kekerasan yang diduga karena permasalahan ekonomi. Untuk menyembunyikan peristiwa tersebut, pelaku sempat berpura-pura berduka dengan ikut mengurus jenazah korban hingga proses pemakaman.
Barang bukti disita yaitu dua unit sepeda motor (Yamaha Jupiter Z dan Mio), pakaian korban, satu unit HP Redmi C milik korban, dan satu HP pelaku.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Pasal 338, KUHP Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Agung/jo)







Komentar