oleh

Ombudsman Dinilai Tidak Berpihak kepada Petani dan Membawa Suara Mafia Pangan

JAKARTA – Koordinator Aliansi Masyarakat Penyelamat Pertanian Indonesia (AMPPI), Debi Syahputra mengkritik keras pernyataan Ombudsman RI yang menyebut istilah “oplosan” kurang tepat untuk menggambarkan polemik beras saat ini.

Menurut Debi, Ombudsman, yang bertugas sebagai pengawas pelayanan publik untuk mencegah maladministrasi dan melindungi hak konsumen serta masyarakat berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, justru tampak membela praktik curang dengan menyebutnya “percampuran” biasa, seolah membawa suara mafia pangan.

“Ombudsman seharusnya mendukung penegakan hukum terhadap kecurangan sistematis ini dan berpihak pada petani serta konsumen, bukan melegitimasi praktik yang merugikan masyarakat demi kepentingan pedagang nakal,” tegas Debi.

Menurut Debi,  temuan Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan yang mengungkap 85,56% beras premium dan 88,24% beras medium dari 268 sampel di 10 provinsi tidak memenuhi standar mutu SNI 6128:2020. Sebanyak 59,78% beras dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), dan 21,66% memiliki berat di bawah label kemasan, menyebabkan kerugian konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun.

“Ini bukan sekadar percampuran varietas, tetapi kecurangan terstruktur yang telah berjalan lama. Praktik mengemas ulang beras SPHP subsidi untuk dijual sebagai beras premium jelas melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ombudsman seharusnya mengusut maladministrasi di rantai distribusi, bukan meminimalkan isu,” katanya.

Lemahnya Pengawasan di Pasar Induk

Debi menegaskan bahwa peran Ombudsman untuk menerima laporan masyarakat, melakukan investigasi, dan memberikan rekomendasi harus digunakan untuk menelusuri lemahnya pengawasan di pasar induk yang memungkinkan oplosan.

“Ombudsman punya wewenang meminta keterangan dari Bulog, Satgas Pangan, dan pelaku usaha untuk memastikan tidak ada penyimpangan. Sikap mereka yang menyebut ini ‘keniscayaan’ tidak hanya melemahkan kepercayaan publik terhadap pasar beras, tetapi juga seolah membela mafia pangan yang merugikan petani dan konsumen,” tambahnya.

Ia mendesak reformasi rantai pasok dengan memperkuat koperasi dan unit penggilingan padi (RMU) untuk mengurangi peran tengkulak, serta menerapkan sertifikasi mutu yang transparan. Makky juga menyerukan penegakan hukum tegas terhadap pelaku oplosan, yang dapat dijerat pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar berdasarkan UU Perlindungan Konsumen.

“Ombudsman harus berdiri di sisi petani dan konsumen, bukan membenarkan praktik curang yang menguntungkan mafia pangan. Tanpa pengawasan ketat dan sanksi berat, kecurangan sistematis ini akan terus merugikan masyarakat,” tutup Debi. (fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *