POSKOTA.CO – Menjelang hari raya Idul Adha 1442 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten Subang mengeluarkan surat edaran terkait perayaan Idul Adha. Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, dan Sholat Idul Adha, serta penyembelihan hewan qurban di Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah.
Dalam surat edaran Bupati Subang No.HM.03.01/1766/Kesra yang dikeluarkan Pada Jumat 15 Juli 2021. Bupati Subang H.Ruhimat, melarang:
1. Takbiran di Masjid Maupun Mushola serta takbir keliling DITIADAKAN. Masyarakat Hanya Boleh Melaksanakan Takbiran di rumah-masing
2. Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Masjid/Mushola atau tempat umum baik yang diselenggarakan oleh masyarakat, Intasnsi Pemerintah, Maupun Pihak Swasta seperti Perusahaan DITIADAKAN
Pelaksanaan Penyembelihan atau Pemotongan Hewan Qurban tidak dilakukan pada hari H-Idul Adha. Tapi dilaksanan pada hari kedua sampai hari ke 4 Idul Adha yakni Tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah. Pemotongan Hewan Qurban hanya dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau bisa dilakukan ditempat terbuka yang luas dengan menjaga jarak. Pembagian hewan qurban juga dilakukan oleh petugas atau panitia hewan qurban wajib memakai masker 2 rangkap dan Sarung Tangan.(hrn)







Komentar