oleh

Viral Video Kecurangan di TPS 28 Pinang Ranti, 19 Surat Suara Tercoblos untuk Pramono Anung-Rano Karno

JAKARTA – Pelanggaran berat Pilkada terjadi di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Di mana 19 surat suara ditemukan sudah tercoblos untuk pasangan calon gubernur nomor urut 3 Pramono Anung – Rano Karno.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur, Rio Verieza mengatakan, memang telah terjadi pelanggaran berat dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti. Ia pun memastikan, instansinya telah menindak dua orang petugas yang melakukan pelanggaran dan berbuat curang.

”Jadi, kami sudah memberhentikan per hari ini. Ketua KPPS itu juga petugas ketertiban, karena sudah melakukan pelanggaran kode etik yang menurut kami berat. Kemudian yang kedua adalah, kami meyakini itu tidak masuk dalam kriteria PSU (Pemungutan Suara Ulang),” kata Rio yang dikonfirmasi Kamis (28/11).

Dikatakan Rio, video pelanggaran itu juga sudah beredar luas di media sosial dan aplikasi pesan singkat WhatsApp, dan dipastikan benar. Di mana dalam video itu tampak sejumlah orang menunjukkan bahwa surat suara dari KPU Jakarta Timur sudah tercoblos untuk pasangan nomor urut 3.

”Jadi, terkait kejadian itu memang benar. Kemarin itu, yang tadi malam itu, sudah kita periksa. Satu ketua KPPS plus petugas ketertiban di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Setelah kami periksa, memang yang bersangkutan mengakui,” ujar Rio.

Rio menjelaskan, kronologi terjadinya pelanggaran dan perbuatan curang tersebut berdasarkan pengakuan ketua KPPS dan petugas ketertiban TPS, mereka melakukan secara spontan. Tujuannya agar laporan partisipasi pemilih di TPS tersebut tinggi. Dia menampik ada alasan politis seperti arahan khusus dari pihak tertentu di balik tindakan melanggar aturan yang diambil oleh kedua petugas tersebut.

”Sejauh yang kami periksa semalam, ini tidak ada unsur politis. Jadi, kalau misalkan Ketua KPPS itu dia beralasan bahwa, kita hanya spontan saja gitu, hanya spontan. Menyuruh petugas ketertiban supaya absensi artinya partisipasi (pemilih) meningkat gitu. Itulah yang tidak betul. Bagaimana pun itu tidak bisa dibenarkan,” terang Rio.

Secara keseluruhan, ada 19 surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3, dan satu surat suara sudah masuk ke dalam kotak suara, sementara 18 lainnya tidak. Ia juga menyatakan tindakan tersebut sudah masuk kategori pelanggaran kode etik berat, dan KPU Jakarta Timur mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua petugas tersebut.

”Jadi, kami sudah memberhentikan per hari ini. Ketua KPPS itu juga petugas ketertiban, karena sudah melakukan pelanggaran kode etik yang menurut kami berat. Kemudian yang kedua adalah, kami meyakini itu tidak masuk dalam kriteria PSU (Pemungutan Suara Ulang),” imbuhnya.

Lebih lanjut, Rio mengakui bahwa pelanggaran itu berefek pada beberapa hal. Pertama efek pidana yang sudah diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, dan Kejaksaaan untuk ditangani. KPU Jakarta Timur memastikan bahwa mereka menghormati proses yang sedang berjalan di Sentra Gakkumdu.

Kedua, efek kode etik. Rio menyebutkan, mulai hari ini kedua petugas yang melanggar dan melakukan tindakan curang dengan mencoblos surat suara untuk pasangan nomor urut 3 sudah diberhentikan. Ketiga, efek sengketa administrasi. Dia menyatakan bahwa semua pihak sepakat untuk menyelesaikannya dalam proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

“Keempat, efek PSU. Sejauh ini, KPU Jakarta Timur meyakini bahwa pelanggaran dan kecurangan itu tidak masuk kriteria untuk dilakukan PSU. Namun demikian, mereka akan menunggu rekomendasi resmi dari Bawaslu. Rekomendasi resmi dari Bawaslu belum ada. Untuk sementara, kami sudah mempelajari dan kami meyakini bahwasannya, kejadian tersebut tidak masuk dalam kategori PSU,” ungkap Rio. (Ifand)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *