POSKOTA.CO-Perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi dengan warna dasar putih dan tulisannya berwarna hitam oleh Korlantas Polri mulai diterapkan pada tahun ini. Namun belum semua kendaraan langsung diubah pelatnya dengan kebijakan baru ini.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, pelat berwarna dasar putih akan langsung diterapkan pada kendaraan baru dan kendaraan yang pelatnya sudah habis masa berlaku pajak lima tahunan.
Rencana perubahan pelat kendaraan menurut Brigjen Yusri telah melewati proses lelang. Karenanya dalam waktu dekat diharapkan bisa segera diterapkan. “Lelang sudah selesai, mudah-mudahan secepat bisa diterapkan,” kata Brigjen Yusri Yunus, Kamis (19/5/2022).
Meskipun ditargetkan diterapkan dalam waktu dekat, namun belum semua kendaraan langsung diubah pelatnya dengan kebijakan baru ini. “Belum semuanya ditetapkan, baru untuk kendaraan yang ganti plat lima tahunan dan kendaraan yang baru. Jadi secara bertahap,” ujarnya.
Untuk diketahui, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Perubahan pelat kendaraan ini tertulis dalam Pasal 45, yakni:
(1) TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi
(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor ini menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.(omi/sir)







Komentar