oleh

Sejumlah Kantor di Jakarta Tetap Beroperasi Masa PPKM Darurat

POSKOTA.CO – Sejumlah kantor nonesensial dan kritikal yang diduga tetap beroperasi selama masa PPKM Darurat disidak Satgas Gakum PPKM Darurat Polda Metro Jaya. Belakangan polisi banyak menerima laporan dari masyarakat ada sejumlah kantor tetap beroperasi, meski sudah dilarang.

Hal itu dikatakan Ketua Satgas Gakum PPKM Darurat Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Selasa (6/7/2021).

“Hasil koordinasi rapat kami secara formal dan informal dengan Dinas Tenaga Kerja dan Satpol PP. Banyak laporan bahwa mereka datang ke Jakarta karena memang masih dipekerjakan dan diharuskan masuk,” ujarnya.

Menurut Kombes Tubagus Ade Hidayat, pihaknya bersama Dinas Ketenagakerjaan DKI memeriksa beberapa perusahaan nonesensial dan kritikal yang dicurigai masih melakukan work from office. Pihak Satgas sudah mengantongi data-data perusahaan tersebut.

“Nanti targetnya ada beberapa, Pak Kadisnaker sudah punya datanya,” tegas Kombes Tubagus Ade.

Para perusahaan yang masih meminta karyawannya untuk bekerja di kantor padahal di luar sektor esensial dan kritikal bakal ditindak tegas. Tindakan ini dilakukan supaya tidak ada pelaku usaha yang secara sembunyi-sembunyi melakukan pelanggaran PPKM Darurat Covid-19.

Pengawasan terhadap kantor-kantor dilakukan agar seluruh elemen masyarakat mematuhi. Bukan sebaliknya harus ditindak secara hukum dulu baru patuh.

“Ini tanggung jawab bersama supaya penanggulangan wabah berlangsung baik, bukan kucing-kucingan melainkan dilandasi kesadaran kita semua,” tutur Kombes Tubagus.

“Yang sudah diingatkan, yang sudah dikasih tahu masih seperti itu, maka masuk dalam kualifikasi menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit. Kita akan tindak,” tegasnya.

Tubagus menjelaskan, sejauh ini sudah ada beberapa titik yang dikunjungi petugas. Setidaknya ada dua pelanggaran yang ditemukan. Kesalahannya, sudah tahu bahwa sekarang berlaku PPKM Darurat terus kantornya bergerak di bidang yang bukan esensial dan kritikal, tapi masih mewajibkan karyawannya masuk gitu. Terus ada juga yang masuk ke esensial harusnya masuk 50 persen, tapi lebih,” tambahnya.

Namun Tubagus belum bisa membeberkan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat itu. Petugas masih bekerja di lapangan.

“Kita lihat dulu hasilnya, kan masih jalan nanti kita kabari lagi,” ujar Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Polisi sebelumnya telah menemukan sejumlah temuan terkait terjadinya kemacetan di titik penyekatan menuju Jakarta pagi tadi. Banyak warga yang ternyata mengaku disuruh masuk ke kantor oleh perusahaannya. Pengakuan ini akan ditindaklanjuti pihak kepolisian dan meminta warga segera melaporkan jika ada perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal masih meminta karyawannya tetap masuk ke kantor. (omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *