oleh

Polres Bogor Gelar Nikah Massal 142 Pasangan, Tertua 67 Tahun Termuda 20 Tahun

POSKOTA. CO – Polres Bogor menggelar program pernikahan massal. Acara nikah massal yang terlaksana Sabtu (27/8/2022) ini berlangsung di aula SS Polres Bogor.

Kasat Binmas Polres Bogor, AKP Irine Kania Defi sebelum acara menjelaskan, gelar program nikah massal ini tidak di pungut biaya. Bagi yang mau mengikuti, bisa menghubungi lewat Polsek terdekat.

“Halo warga Bogor, Polres Bogor akan mengadakan pernikahan masal yang akan diadakan hari sabtu tanggal 27 Agustus 2022, bagi warga Bogor yang berminat untuk melaksanakan pernikahan bisa menghubungi Polsek terdekat atau menghubungi kontak Iptu Jajang dengan nomor kontak 0821-7102-0070. Gratis tanpa dipungut biaya. Salam presisi,”kata AKP Iren, Kasat Binmas.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pelayanan program pernikahan massal yang di agendakan oleh Polres Bogor itu terbuka untuk umum.

Program nikal massal dalam rangkaian kegiatan HUT ke-77 RI tahun ini oleh Polres Bogor, sebagai upaya adanya kepastian hukum atas pernikahan mereka agar anak mereka mendapat pengakuan dari negara.

“Dari 142 pasangan mendaftar secara sukarela. Polres Bogor bekerjasama dengan KUA dan kecamatan dan desa. Secara berkenjang, data para peserta nikah massal di verifikasi agar menghindari hal-hal yang timbul. Dari yang mendaftar, tidak serta merta datang lalu main ijab kabul. Tentu ada syarat yang harus terpenuhi lebih dahulu,” kata AKBP Iman.

Sarat yang harus terpenuhi menurut orang nomor satu di jajaran kepolisian Kabupaten Bogor ini yakni, harus melengkapi surat keterangan dari desa (NA). Jika sudah pernah melaksanakan Nikah agama (siri) belum dicatatkan ke KUA.

Lalu berstatus bujangan, duda atau janda dan sudah resmi bercerai ada akta cerai PA baru bisa menikah kembali. Kemudian pelayanan pernikahan massal tersebut tidak melayani untuk siapa saja yang sudah memiliki pasangan (poligami).

Berikutnya melengkapi surat kependudukan KTP kedua calon mempelai dan syarat wali nikah dengan melampirkan KTP

Kapolres menegaskan, bagi 142 pasangan yang menikah sekarang, karena setelah data mereka dinyatakan memenuhi syarat.

“Persyaratan secara detail terpenuhi, maka 142 pasangan saat ini bisa menikah,” ujarnya.

Pada pernikahan massal ini, Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin dan Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin menjadi saksi dan wali nikah dari pasangan termuda yakni Septian Ibrahim (22) dengan Serly Novita (20).

Pernikahan pasangan termuda yang tinggal di Kampung Curug, Cibinong ini, Septian menyerahkan mas kawin uang Rp2.700.000 dibayar tunai.

Sementara pasangan tertua tercatat atas nama Sobari (67) dengan Mualiyah (65) warga Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede. Sedangkan pasangan beda usia 20 tahun tercatat atas nama Waluyo dengan Desi Nurhayati, warga Pabuaran, Sukaraja, Desa Cimandala, Bogor.

Sekda Burhanudin mengucapkan rasa terimakasihnya dan menyambut baik program Polres Bogor.
Menurut Burhanudin, sebagai warga negara dan demi sah-nya pernikahan dan keturunan mereka diakui negara, maka nikah merupakan sarat mutlak walau sebelumnya mereka sudah melakukan nikah agama.

“Akan ada Mou semua instansi kedepan, agar program begini terus berkesinambungan. Sesuai laporan ke Pemkab Bogor, di Kecamatan Tenjo, ada 40 warga yabg siap nikah massal,”ujar Burhanudin.

Septian Ibrahim dan Serly Novita, pasangan termuda mengaku, grogi saat ijab kabul. Merwka mengetahui nikah massal dari tokoh agama.

“Kami sudah 2 tahun kenalan. Saya akan jadi istri dan ibu rumah tangga yang baik. Punya dua anak cukup,” ujar Serly. (yopi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *