POSKOTA.CO – Penetapan Lokasi Sementara (Loksem) Pedagang Kaki Lima (PKL) JP di delapan kecamatan se-Jakarta Pusat saat ini sedang dilakukan pengkajian dan evaluasi oleh tim Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat.
Saat ini pada Oktober 2020, seluruh Loksem JP yang ada di wilayah Jakarta Pusat sedang dilakukan evaluasi perpanjangan dua tahun sekali oleh Pemkot Jakarta Pusat sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Tahapannya, pihak kelurahan dan kecamatan mengajukan trotoar atau lokasi lainnya menjadi loksem kepada wali kota/bupati di wilayah masing-masing. Setelah itu, wali kota/bupati dan jajarannya akan melakukan kajian. Wali kota/bupati kemudian akan menetapkan lokasi tersebut sebagai loksem.
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi saat dihubungi melalui telepon seluler, menegaskan, Loksem PKL JP di wilayah Jakarta Pusat yang tidak memenuhi persyaratan agar dicoret atau dihapus saja.
Menurut mantan Kadis UKM Provinsi DKI ini, berdasarkan usulan ada sebanyak 53 Loksem PKL JP yang lama ditambah empat usulan baru untuk perpanjangan dua tahun sekali yang ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Penetapan Loksem Wali Kota Jakarta Pusat.
“Ada 53 Loksem PKL JP yang lama diusulkan kembali ditambah empat usulan baru. Untuk proses perpanjangan PKL Loksem JP. Jika tidak mematuhi estetika kota, camat, lurah dan tim Pemkot Jakarta Pusat, lebih baik dicoret usulan Loksem PKL yang bikin kumuh dan kotor,” ungkap Irwandi saat meninjau Loksem PKL JP, Senin (26/10/2010) sore.
Sementara, Kabag Perekonomian Setko Pemkot Jakpus Abdul Choir menambahkan, untuk proses tahapan perpanjangan Loksem PKL JP dua tahun sekali pada hari ini sedang dilakukan peninjauan lapangan. “Saat ini sedang dilakukan peninjauan secara bertahap,” singkatnya.
Tokoh masyarakat Jakarta Pusat, Edi Supriadi, mengapresiasi langkah upaya penghapusan Loksem-Loksem PKL JP di wilayah Jakarta Pusat karena mengabaikan aturan.
“Di Jakarta Pusat banyak Loksem PKL JP yang sudah dihapus tapi tidak ditertibkan oleh camat dan Lurah serta Satpol PP,” ungkap Edi.
Oleh karena itu, kata tokoh ini, sebelum menetapkan Loksem PKL JP, harus dikaji melalui penilaian berbagai aspek, baik pengelolaan keindahan, kenyamanan, ketertiban umum dan daya dukung lingkungan terhadap usaha penetapan loksem untuk PKL secara profesional dan terpadu.
“Para PKL di Loksem JP juga harus menjaga keamanan dan ketertiban tempat usaha mereka antara lain menempatkan dan menyusun barang dagangan dengan teratur, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas dan pengguna jalan,” tegasnya.
Selanjutnya, sambung Edi Supriadi, pedagang diminta menjaga dan memelihara kebersihan, keindahan di lokasi mereka berdagang.
“Dan yang paling utama kewajibannya yakni membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku serta Loksem PKL tidak boleh digunakan sebagai tempat tinggal atau memindahtangankan tempat usaha kepada pihak lain,” imbuhnya. (van)
Komentar