oleh

KPK Tetapkan Pepen Bersama 8 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Korupsi

POSKOTA.CO – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pepen terjerat pidana korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, KPK juga menjerat Wali Kota Pepen tetkait lelang jabatan dilingkungan Pemerintahan Kota Bekasi. Selain Pepen, KPK juga menetapkan 8 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang sama.

“Ada 9 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka pemberi, yakni AA, LBM, SY, MS. Sedang Rahmat Effen alias Pepen bersama  MB, MY, WY dan JL ditetapkan sebagai penerima.

Para tersangka ini sebelumnya ditangkap KPK dalam OTT yang dilakukan KPK sebanyak 13 orang di wilayah Bekasi dan Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, akhirnya KPK menetapkan 9 orang dari 13 orang yang diamankan sebelumnya.

Mereka yang terjaring OTT penyidik KPK  diantaranya, makelar tanah, ajudan tersangka Pepen, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Bekasi, Kasubag TU, Lurah hingga Camat.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan,  masih adanya OTT perlu menjadi perhatian semua pihak. KPK akan terus fokus memberantas korupsi. Dengan masih adanya OTT lanjut Firli membuktikan hinngga saat ini masih ada korupsi di lingkungan pemerintahan.

“KPK tidak pernah lelah dan berhenti memberantas korupsi,” tegas Firli.

Para tersangka dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. Khusus Wali Kota Pepen dan penerima lainnya dijerat pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 12 huruf f serta pasal 12 B. (Omi/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *